c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

04 Maret 2025

15:28 WIB

Ekonomi Global Menantang, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Sektor jasa keuangan pada Februari 2025 terjaga stabil di tengah meningkatnya dinamika perekonomian.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Ekonomi Global Menantang, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga</p>
<p id="isPasted">Ekonomi Global Menantang, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga</p>

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Februari 2025 di Jakarta, Selasa. ANTARA/Rizka Khaerunnisa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan pada Februari 2025 terjaga di tengah meningkatnya dinamika perekonomian baik global maupun domestik.

Hal itu berdasarkan hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang dilaksanakan pada 26 Februari 2025.

"Pada rapat Dewan Komisioner yang dilakukan pada 26 Februari 2025, kami mencapai suatu kesimpulan yang menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan memang tetap dapat terjaga, sekalipun tantangan perekonomian global dan juga perkembangan domestik terjadi dinamika yang penting," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam RDK Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3).

Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi global dinilai relatif stagnan dengan inflasi di beberapa negara maju mulai menunjukkan tren penurunan.

Kemudian, volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang.

Di Amerika Serikat (AS) misalnya, pertumbuhan ekonomi solid dengan aktivitas ekonomi didukung oleh konsumsi domestik.

"Inflasi berada di 3% pada Januari 2025 dan Core CPI atau Indeks Harga Konsumen naik ke 3,3%, yang menunjukkan bahwa tekanan harga di luar energi dan pangan masih cukup tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Sepanjang 2024

Dia melanjutkan, pasar tenaga kerja tetap kuat dan kebijakan moneter cenderung netral dengan Bank Sentral Amerika, The Fed, diperkirakan hanya akan memangkas Fed Fund Rate (FFR) satu hingga maksimal dua kali di tahun 2025 ini.

Dari sisi geopolitik, lanjut Mahendra, upaya penyelesaian konflik Ukraina belum menemukan titik terang, sekalipun telah dilakukan berbagai pertemuan di tingkat internasional. Bahkan, pertemuan terakhir antara Presiden AS dengan Presiden Ukraina terlihat jelas tidak mencapai kesepakatan.

Selain itu, terkait rencana penerapan tarif baru Amerika Serikat terhadap negara mitra dagang utamanya, OJK menilai semakin pasti akan diterapkan. Hal itu tentu akan meningkatkan ketidakpastian di perekonomian, utamanya perdagangan global.

Kemudian di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung bertahan dengan CPI tercatat masih rendah sebesar 0,5% dan indeks harga produsen terus mengalami kontraksi. Adapun, PMI masih di zona ekspansi, namun turun menjadi 50,1%, di bawah ekspektasi pasar.

Sementara itu, sambungnya, Bank Sentral Tiongkok mempertahankan suku bunga acuan. Hal ini menunjukkan pendekatan hati-hati dalam pelonggaran kebijakan moneternya.

"Tiongkok juga mempertekat Regulasi Ekspor Rare Earth yang juga dapat berdampak pada perkembangan industri teknologi global," imbuh dia.

Selanjutnya dari sisi perekonomian nasional, kata Mahendra, inflasi cukup terkendali. Hal itu tercermin dengan inflasi Januari 0,76% dan inflasi inti sebesar 2,26%, yang menunjukkan permintaan domestik masih cukup baik.

Namun, Mahendra meningatkan untuk tetap perlu mencermati indikator permintaan domestik lainnya, di antaranya berlanjutnya penurunan penjualan kendaraan baik motor dan mobil, penurunan penjualan semen, serta perlambatan pertumbuhan harga dan penurunan volume penjualan rumah.

Di sisi suplai, Mahendra menuturkan, PMI Manufaktur pada Januari tahun ini naik ke level 51,9%, dari sebelumnya 51,2%.

"Kinerja eksternal tetap solid di tengah perlambatan ekonomi global, terlihat pada surplus rakyat perdagangan yang terus berlangsung," terang dia.

Pada Januari 2025, menunjukkan surplus US$3,45 miliar, atau tumbuh 71% secara tahunan (year on year/yoy).

Dukung DHE SDA
Sementara itu, dari sisi kebijakan, OJK mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Meningkatkan Cadangan Devisa Negara.

"Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensialnya," jelas Bos OJK.

Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA.

Dukungan kebijakan yang telah disampaikan, yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah, dan POJK Pengawasan LPEI.

Mahendra menjelaskan, bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan BNPK, BNPD, BNPP.

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Awal 2025 Terjaga Stabil

Bagian dari kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan ditetapkan memiliki kualitas lancar dan penempatan DHE SDA tidak berdampak pada penghitungan rasio-rasio prudensial, baik LCR, NSFR, KPMM, CMA, dan BNPK maupun BNPD.

Untuk kebijakan, POJK telah menyetujui kegiatan usaha bulion PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tindak lanjut POJK Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

"Izin kegiatan usaha bulion tersebut menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi dan diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tapi juga bagi masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya.

Juga, POJK Nomor 3/2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang P2SK, sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 11/2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar