07 Februari 2025
17:20 WIB
Istana Pastikan Gaji Ke-13 Dan THR ASN Tetap Cair
Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pembayaran gaji ke-13 dan THR ASN. Para pegawai negara dipastikan akan tetap menerima haknya.
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Khairul Kahfi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pembayaran gaji ke-13 dan THR ASN, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Antara/Livia Kristianti
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pegawai negara dipastikan akan tetap menerima hak yang selalu dibayarkan oleh negara.
"Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian dari (kebijakan) efisiensi," katanya ketika ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (7/2).
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, sambung Hasan, penyesuaian anggaran hanya berlaku untuk program-program yang selama ini dianggap tidak memberikan manfaat untuk masyarakat. Selain itu, efisiensi juga menyasar pada pos anggaran perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan seremonial.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Gaji Ke-13 Dan THR ASN Tetap Cair
Saat ini, masing-masing kementerian/lembaga pun akan menyesuaian penghematan yang disesuaikan dengan tugas masing-masing. Karenanya, anggaran untuk pelayanan publik, Public Service Obligation (PSO), dan belanja gaji pegawai tidak akan dikurangi.
"(Anggaran belanja) pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair. Pernyataan itu merespons kabar rencana penghapusan 'bonus tahunan' ini setelah adanya instruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran.
Pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN di 2024 diatur dalam PP No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan bernomor S-37/MK.02/2025, Kemenkeu menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Hal ini sesuai Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kepastian Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tunggu PP Terbit
Pertama, melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
Kedua, efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun, dengan rincian per Kementerian/Lembaga.
Lalu, Menteri/Pimpinan diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga. Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja.
"(Namun), Identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga tidak termasuk Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial," sebut surat yang diteken pada Jumat (24/1) itu.