c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Februari 2025

14:40 WIB

Kepastian Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tunggu PP Terbit

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN (aparatur sipil negara) merupakan hak yang akan tetap dibayarkan oleh pemerintah

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kepastian Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tunggu PP Terbit</p>
<p>Kepastian Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tunggu PP Terbit</p>

Foto ilustrasi ASN. Antara Foto/Jojon

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

"Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, seperti dilansir Antara, Jumat (7/2).

Averrouce menjelaskan, saat ini Kemenpan RB sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

"Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menpan RB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait, sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

Hak ASN
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2), seperti dilansir Antara.

Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

"Insyaallah (cair, red)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90%.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar