c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Agustus 2024

14:01 WIB

Investasi Hulu Migas Mandek, Luhut Salahkan Sri Mulyani

Setelah mengidentifikasi, Luhut menemukan ada 11 problem yang harus diperbaiki pada tahap eksplorasi, pengembangan, hingga produksi

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Investasi Hulu Migas Mandek, Luhut Salahkan Sri Mulyani</p>
<p>Investasi Hulu Migas Mandek, Luhut Salahkan Sri Mulyani</p>

Ilustrasi pengeboran darat minyak. Shutterstock/dok

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui investasi sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih sangat sedikit dalam 30 tahun belakangan.

Kondisi itu tak lepas dari rumitnya regulasi yang ada di tanah air. Dijelaskannya, terdapat 11 hal yang harus dibenahi dalam rangka menarik minat investasi sektor hulu migas Indonesia.

"Saya katakan juga kepada rekan kami Menteri Keuangan, ada yang salah dengan kalian, 30 tahun tidak ada investasi, pasti ada yang salah dengan regulasinya," tegas Menko Luhut dalam acara Supply Chain and National Capacity Summit 2024 di Jakarta, Rabu (14/8).

Tim Menko Luhut pun telah melakukan identifikasi, dan mendapatkan 11 permasalahan utama di sektor hulu migas yang harus dibenahi dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi.

Sederet kebijakan yang ada selama ini, sambung Luhut, membuat investor enggan untuk masuk ke Indonesia untuk menggarap potensi minyak dan gas bumi di tanah air.

"Kalau tidak ada yang mau masuk ke rumah kita, pasti ada yang salah dengan kita. Jadi kita tidak bisa hanya mengatakan kepada mereka ini bagus untuk anda, tapi ternyata tidak bagus untuk investasi. Itulah cara berpikir yang harus kita benahi saat ini," tegasnya.

Luhut menjelaskan 11 perbaikan yang harus dilakukan paling banyak ada pada sisi eksplorasi, mulai dari mempercepat persetujuan lingkungan menjadi sekitar satu bulan, menyelaraskan perubahan perizinan lahan pertanian untuk kegiatan migas, hingga menegakkan hukum anti perambahan ilegal di ladang migas yang dianggap sebagai milik negara.

Baca Juga: Luhut Bentuk Satgas Perbaikan Investasi Hulu Migas

Kemudian, harus ada penyelesaian negosiasi paket kompensasi hutan antara pemerintah dan penggarap sumber daya hutan, mempercepat perizinan WK migas lepas pantai lewat administrasi yang paralel dan digital, optimalisasi biaya pemanfaatan wilayah laut, serta mengadvokasi dukungan aparat keamanan untuk area migas berisiko tinggi.

Sementara pada tahap pengembangan, terdapat dua hal yang harus dibenahi, terdiri dari pengembangan jaringan infrastruktur distribusi migas untuk menekan mismatch antara supply dan demand, serta menyelaraskan dukungan dan komitmen pemerintah daerah terhadap kegiatan minyak dan gas bumi.

Selanjutnya di tahap produksi, harus ada perbaikan rezim perpajakan migas supaya lebih proporsional dan mengecualikan tahap eksploitasi, hingga optimalisasi pajak tidak langsung pada kegiatan hulu migas lewat revisi PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017.

"Saya membentuk gugus tugas di bidang saya, saya minta mereka identifikasi kenapa 30 tahun terakhir ini investasi kita sangat sedikit, mungkin nol investasi baru migas. Jawabannya adalah, ada 11 hal yang harus kita perbaiki dan saya sudah laporkan kepada Presiden dan Presiden Terpilih, ini masalah yang harus kita atasi," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut pihaknya tengah membenahi sederet kebijakan sektor hulu migas dalam rangka menciptakan daya tarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Baca Juga: Tarik Investor, Menteri ESDM Siapkan Perubahan Kebijakan Hulu Migas

Sejumlah negara, sambungnya, telah menetapkan skema kebijakan yang sederhana, seperti Mozambik hingga Guyana. Hal itu ditengarai menjadi musabab banyak KKKS yang beralih ke dua negara tersebut.

"Banyak KKKS lari ke tempat lain ya, Guyana contohnya, kemudian Mozambik. Mereka keluarkan skema yang simpel, yaitu tax dan royalty saja," imbuh Menteri Arifin saat berbincang dengan awak media di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jumat (2/8).

Sementara di Indonesia, KKKS masih dikenakan indirect taxes, PPN, PBB, hingga bea masuk, bahkan pada tahap eksploitasi wilayah kerja (WK) migas.

"Sehingga kita sedang perbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," kata dia.

Meski begitu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksploitasi hulu migas tidak akan dihapus oleh pemerintah. Hanya saja, skemanya yang dirubah guna menarik minat investasi dari KKKS.

Formulasinya pun masih menggunakan formula terhadap lifting minyak. Tetapi, kemungkinan besar PBB hanya dikenakan pada lifting bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

"Jadi harusnya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja, tapi yang punya pemerintah selama ini juga dikenakan, jadi dua kali ya. Inilah memang policy baru yang kita upayakan. Pajak-pajak yang terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan supaya tidak numpuk lah pajaknya," sebut Arifin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar