c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Januari 2023

20:07 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Tepat untuk Transportasi Umum

Selain DP 0% untuk pembelian kendaraan listrik, OJK juga memberikan sejumlah insentif lain.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Tepat untuk Transportasi Umum
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Tepat untuk Transportasi Umum
Pekerja menaiki bus listrik Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/11/2022). Va lidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis berbagai kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan mengizinkan uang muka (DP) untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, insentif kendaraan listrik dirasa kurang tepat jika diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi. 

Pasalnya, di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini dinilai kontraproduktif. Sebab, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas. 

Oleh karena itu, dia justru meminta agar pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu kepada pembenahan transportasi umum. 

"Seharusnya, turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan di kawasan perkotaan dengan menggunakan bus listrik dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah sulit mendapatkan BBM," ujar Djoko kepada Validnews, Kamis (5/1). 

Baca Juga: Pengamat: Insentif Kendaraan Listrik Usik Pengguna Kendaraan Umum

Soal insentif kendaraan listrik, menurut dia, alangkah baiknya jika diterapkan ke kendaraan umum listrik. Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik. 

"Subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum. Setiap pengguna transportasi umum wajib menerima subsidi, karena sudah membantu pemerintah untuk mereduksi terjadinya kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan," jelasnya. 

Insentif Lain 
Sebelumnya, dalam konferensi pers OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengungkapkan, selain DP 0% untuk pembelian KBLBB, OJK juga memberikan sejumlah insentif lain. 

Insentif di bidang perbankan, yaitu berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75% menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB. Insentif tersebut berlaku mulai tahun 2020 dan akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023. 

"Relaksasi bobot risiko ATMR/Aset Yang Disesuaikan untuk kredit/pembiayaan menjadi 50% yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023," kata Mirza, Senin (2/1). 

Kemudian, lanjut dia, relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP).

Sementara itu, industri asuransi menetapkan tarif premi atau kontribusi untuk kendaraan listrik lebih rendah dari batas bawah yang ada. 

"Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," tutur dia.

Lebih lengkapnya, Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam mendukung program KBLBB, baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB. 

"Insentif di bidang Perbankan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022). 

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. 

Ketiga, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. 

Keempat, Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

Kemudian di bidang Pasar Modal, beberapa insentif dan inisiatif terkait, yaitu pertama, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25% dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh BEI, dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan. 

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB (misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum - SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum - SPBKLU), antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Supir bus listrik Transjakarta bersiap mengemudikan bus saat peluncuran di Pool Transjakarta, Termin al Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay  

Insentif untuk Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi
Selanjutnya, di bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif untuk Perusahaan Pembiayaan serta untuk Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum. 

Untuk perusahaan pembiayaan, antara lain pertama, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50%, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. 

Kedua, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. 

Ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017. 

Keempat, penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019). 

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Hanya Untungkan Masyarakat Kelas Atas

Kelima, uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. 

Untuk Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum berupa Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023. 

Kedua, pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023. 

Ketiga, penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017. 

Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar