c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

21 Februari 2025

10:43 WIB

Ini Penjelasan DJP Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Wajib pajak menghadapi kendala teknis saat melakukan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak pasca implementasi Coretax DJP.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Ini Penjelasan DJP Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax</p>
<p id="isPasted">Ini Penjelasan DJP Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax</p>

Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tertulis mengenai pengkreditan pajak masukan di era implementasi sistem baru coretax administration system.

Hal ini menjawab kendala teknis yang dihadapi Wajib Pajak saat melakukan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak pasca implementasi Coretax DJP.

DJP mencatat, ada 5 poin utama yang mengatur soal pengkreditan pajak masukan. Pertama, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

"Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," tulis keterangan resmi DJP, Kamis (20/2).

Baca Juga: Luhut Minta Prabowo Audit Sistem Coretax

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mengatur, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Namun, beleid itu tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

Keempat, PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.

Baca Juga: Simak, Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat 3 Platform Ini

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," ulas DJP.

Kelima, DJP menilai PMK 81/2024 tidak memerlukan perubahan untuk saat ini. Itu karena UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya.

Dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya.

"Maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 poin di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024," tulis DJP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar