c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

19 Februari 2025

18:10 WIB

Luhut Minta Prabowo Audit Sistem Coretax

Sistem Coretax telah dikembangkan selama bertahun-tahun, namun sistem masih mengalami kendala usai diimplementasikan

<p>Luhut Minta Prabowo Audit Sistem Coretax</p>
<p>Luhut Minta Prabowo Audit Sistem Coretax</p>

Ilustrasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Imamatul Silfia.

JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo melakukan audit terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia menyoroti sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan selama bertahun-tahun, namun sistem masih mengalami kendala usai diimplementasikan.

“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2).

Masalahnya, lanjut dia, rasio pajak Indonesia hingga sejauh ini terbilang rendah, yakni berada di kisaran level 10%. Luhut pun menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10% saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” kata Luhut.

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. 

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2).

Dia memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax. DJP pun terus melakukan perbaikan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

DJP mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2).

Aplikasi e-Faktur
Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Dwi memastikan, data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. 

Sementara itu, Dwi melaporkan, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650 per 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB.

Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar