18 April 2024
20:10 WIB
Ini Kata Pelaku Industri Kripto Soal Tindak Pidana Pencucian Uang
Menanggapi maraknya penggunaan kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, ASPAKRINDO menyebut teknologi blockchain yang mendasari kripto justru memungkinkan transparansi yang lebih besar.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi pencucian uang atau money laundry. Shutterstock/awstoys
JAKARTA - Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yudho menjelaskan, walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan.
"Penting untuk diingat bahwa teknologi apapun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan," kata Yudho dalam pernyataan resmi, Kamis (18/4).
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai.
Baca Juga: Analis: Berbagai Faktor Buat Harga Bitcoin Minggu Ini Turun
Berdasarkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Yudho menilai, blockchain telah menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil.
"Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Yudho.
Dirinya pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.
Pencegahan TPPU di Industri Kripto Indonesia
Indonesia, kata Yudho, telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan.
Di antaranya seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar. Langkah-langkah ini menurutnya bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.
“Kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," ujar Yudho.
Untuk itu Yudho menegaskan, Tokocrypto, sebagai salah satu pemain di industri ini, akan menunjukkan komitmen dalam memerangi TPPU dengan menerapkan berbagai langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
Baca Juga: Pelaku TPPU Terus Cari Cara Baru, Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih
Selain itu, pihaknya juga aktif dalam bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto.
"Di Tokocrypto, kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memerangi kejahatan keuangan. Kami yakin, aset kripto dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan masyarakat," tambah Yudho.
Oleh karena itu, meski tantangan masih ada, menurutnya respons yang diberikan oleh pelaku industri kripto dan regulator di Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membuat ekosistem kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan terpercaya.
"Ke depan, kolaborasi antarlembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia," tandasnya.