c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 April 2024

19:33 WIB

Pelaku TPPU Terus Cari Cara Baru, Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih

Jokowi mengakui dulu sempat malu karena Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pelaku TPPU Terus Cari Cara Baru, Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih</p>
<p>Pelaku TPPU Terus Cari Cara Baru, Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih</p>

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah bahkan harus lebih maju dua atau tiga langkah dari para pelaku TPPU. 

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi ini yang penting,” ucapnya saat memberikan pengarahan Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU ditegaskan Jokowi harus terus diwaspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, electronic money, Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk automasi transaksi dan lain-lain. 

“Bahkan, data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, (melainkan) sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru, “ jelasnya. 

Jokowi menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah canggih dengan pelaku. Pemerintah ke depan harus lebih cepat melangkah dalam memahami teknologi yang berkembang.

"Kita tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus, " ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga yang telah berhasil membawa Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism Financing (FATF) mulai Oktober 2023. 

Jokowi mengakui pernah sempat malu karena Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF. Oleh karenanya, status keanggotaan penuh ini diharapnya dapat memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

“Saya berharap bahwa keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU, sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat,” kata Jokowi. 

Selain itu, persepsi mengenai sistem keuangan Indonesia juga dapat menjadi semakin baik dan positif karena hal ini. Jadi, bisa mendorong investasi masuk ke Indonesia.

“Ini penting sekali dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting. Penilaian dunia intenrasional itu penting,” jelasnya.

Selain TPPU, kata Jokowi, pemerintah juga harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. "Ini juga terus-menerus harus kita monitor, harus kita cegah, dan saya berharap PPATK beserta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” katanya.

Jokowi juga menitipkan upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk dikawal secara bersama-sama.

"Kita tahu kita telah mendorong, mengajukan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR dan juga (Rancangan) Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan, " tutupnya.

Hadir dalam pengarahan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wamenkeu Suahasil Nazara, Mendagri Tito Karnavian, Menkop UKM Teten Masduki, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar