c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Januari 2025

15:45 WIB

Indonesia Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp96 M

Dengan capaian itu, IASC sudah menyelamatkan sebanyak 20,14% dari total kerugian dana yang dilaporkan korban sebanyak Rp476,6 miliar. IASC memblokir rekening pelaku penipuan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Indonesia Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp96 M</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Indonesia Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp96 M</p>
Pengunjung memotret area luar ruang pengaduan Kontak 157 OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024) Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan sebanyak Rp96 miliar, melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.

Dengan capaian itu, artinya IASC sudah menyelamatkan sebanyak 20,14% dari total kerugian dana yang dilaporkan korban sebanyak Rp476,6 miliar. Capaian penyelamatan ini juga naik sekitar Rp4,1 miliar, dibanding laporan pada 7 Januari 2025 yang sebesar Rp91,9 miliar.

"Jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar, dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14%)," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1).

Adapun, sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 30.124 laporan.

Adapun, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah rekening ini, sekitar 14.099 atau sebesar 28,72% dari total yang dilaporkan telah dilakukan pemblokiran.

Asal tahu, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) telah beroperasi sejak 22 November 2024. IASC dibangun dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Baca Juga: OJK: Penggunaan Teknologi Tinggi, Fraud Masih Akan Marak

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan, agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan. Dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Lalu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, hingga melakukan upaya penindakan hukum.

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," tegasnya.

Perkuat Sinergi
Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting seluruh anggotanya, yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Baca Juga: OJK: Anti-Scam Center Selamatkan 30% Dana Nasabah dari 5.700 Aduan

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum; penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah.

Berikutnya, penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; dan rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre(IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK," tegasnya.

Adapun laporan bisa disampaikan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar