c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Juli 2024

10:39 WIB

Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar per Juni 2024.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar</p>
<p id="isPasted">Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar</p>

Ilustrasi koin Kripto Shiba Inu. Shutterstock/salarko          

JAKARTA - CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan telah menyetor pajak kripto sebesar Rp350 miliar, berkontribusi sebesar 45% ke penerimaan negara dari sektor pajak ini.

“Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar,” kata Oscar di Jakarta, Selasa (30/7), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan kepatuhan Indodax dalam menyetor pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Meski peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, lanjut dia, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

Baca Juga: Tokocrypto Setorkan Pajak Lebih Dari Rp45 Miliar Pada Negara

“Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain setoran pajak kripto, Oscar menyebutkan perusahaan juga telah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar.

Di samping itu, saat ini perusahaan memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total mencapai US$15 juta.

Oscar melihat peluang industri kripto di Indonesia ke depannya akan makin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih tinggi dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” tutur Oscar.

Baca Juga: Muncul OKB Pasca Lonjakan BTC, Tokocrypto Minta Investor Bayar Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan industri kripto memberikan sumbangsih pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp798,84 miliar per Juni 2024.

Angka itu terdiri atas Rp376,13 miliar hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar