11 Juni 2024
15:38 WIB
Tokocrypto Setorkan Pajak Lebih Dari Rp45 Miliar Pada Negara
Tokocrypto telah menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar kepada negara pada Maret 2024. Nilai ini merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Ilustrasi Bitcoin. Shutterstock/Creativan
JAKARTA - Tokocrypto, aplikasi perdagangan aset kripto telah menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar kepada negara pada Maret 2024. Nilai ini merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini.
“Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga menghasilkan setoran pajak serupa,” kata CEO Tokocrypto Yudhono Rawis dalam pernyataan resmi, Selasa (11/6).
Yudho berharap, dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini akan terus bertambah.
“Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata dia lagi.
Sebagai informasi, penerimaan pajak kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto.
Baca Juga: Thailand Setujui ETF Bitcoin Spot, CEO Tokocrypto: Pertanda Baik Bagi RI
Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Pencapaian ini menunjukkan industri aset kripto memiliki potensi untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelas Yudho.
Tokocrypto, kata Yudho, sejauh ini telah membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Baca Juga: Muncul OKB Pasca Lonjakan BTC, Tokocrypto Minta Investor Bayar Pajak
Atas setoran pajak yang dilakukan, Tokocrypto mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).
Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto sebagai Wajib Pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara. Penghargaan diserahterimakan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan pada 6 Juni 2024.
Yudho menjelaskan Tokocrypto telah menunjukkan keseriusan dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan untuk pembangunan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia,” ucap Yudho.