c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Oktober 2023

13:08 WIB

ICDX Komitmen Jalankan Tugas Pemerintah Jalankan Pasar Fisik CPO

ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan

Editor: Fin Harini

ICDX Komitmen Jalankan Tugas Pemerintah Jalankan Pasar Fisik CPO
ICDX Komitmen Jalankan Tugas Pemerintah Jalankan Pasar Fisik CPO
Ilustrasi. Foto udara truk muatan kelapa sawit antre memasuki pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). Antara Foto/Budi Candra Setya

JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) berkomitmen penuh menjalankan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa.

Head of Corporate Communication Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group P Giri Hatmoko di Jakarta, Rabu (11/10), mengonfirmasi ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023,” sebutnya, dilansir dari Antara.

Pihaknya akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat peluncuran Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Baca Juga: Kehadiran Bursa Sawit Diyakini Dukung Iklim Usaha

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, hingga pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia.

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/6).

Zulkifli menegaskan, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Sayangnya, kondisi yang ada sekarang menunjukkan Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia.

Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

Baca Juga: Bursa CPO Bukan Solusi Utama Atasi Masalah Industri Sawit Indonesia

Pemerintah melalui Bappepti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan, perdagangan di pasar fisik CPO hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan Bappepti untuk menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil).

Pasar fisik tersebut diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa CPO, untuk transaksi jual atau beli.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara perdagangan pasar fisik CPO juga harus memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasa dan pelaporan, hingga mekanisme penyelesaikan perselisihan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar