21 Mei 2025
17:58 WIB
IBC: Penerapan Pajak Masih Pilih Kasih, Hambat Daya Saing Sektor Keuangan
IBC menilai perbedaan perlakuan pajak yang tidak seimbang menciptakan distorsi persaingan serta melemahkan insentif investasi di sektor keuangan.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Peluncuran Policy Paper Institute for Business and Competitiveness (IBC) berjudul "Leveling Taxation Playing Field Between Financial and Non-Financial Sectors" di Jakarta, Rabu (21/5). ValidNewsID/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA — Institute for Business and Competitiveness (IBC) menyoroti ketimpangan dalam sistem perpajakan Indonesia, utamanya antara sektor keuangan dan non-keuangan.
Direktur Kebijakan dan Program IBC, Prayoga Wiradisuria, menegaskan perbedaan perlakuan pajak yang tidak seimbang menciptakan distorsi persaingan serta melemahkan insentif investasi di sektor keuangan.
“Kita berargumen bahwa adanya ketimpangan perlakuan pajak antara sektor keuangan dan sektor non-keuangan menyebabkan distorsi dalam persaingan, mengurangi insentif investasi, dan pada akhirnya melemahkan daya saing sektor keuangan itu sendiri,” kata Prayoga dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Baca Juga: Pemerintah Baru Dan Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Ia mengungkapkan produk keuangan seperti asuransi, simpanan, dan perdagangan saham masih dibebani pajak yang berat, sementara sektor non keuangan justru menikmati berbagai pengecualian, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luas.
Menurutnya, masalah ini bukan semata teknis, tetapi bersifat struktural di mana rezim perpajakan belum mendukung penuh inovasi dan pengembangan instrumen keuangan modern.
IBC sendiri telah merilis Policy Paper berjudul "Leveling Taxation Playing Field Between Financial and Non-Financial Sectors", yang berisi rekomendasi kebijakan untuk menciptakan persaingan yang adil.
IBC merekomendasikan beberapa hal, seperti revisi UU No. 7/2021 dan PP No. 44/2022 untuk mengenakan PPN atas transaksi asuransi, namun tetap menjaga layanan perbankan inti bebas dari PPN.
Baca Juga: Dear Investor, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12% di 2025
Lalu pengenaan pajak penghasilan atas tabungan, bunga, dan perdagangan saham, yakni dengan revisi PMK 212/2018 agar sistem pajak bersifat progresif, dan menaikkan ambang batas bebas pajak. ICB juga mengusulkan pembaruan PP 14/1997 untuk mengenakan pajak progresif pada perdagangan saham.
Terakhir juga penyelarasan pajak atas tanah dengan struktur pajak penghasilan dengan menerapkan sistem pajak berjenjang berdasarkan keuntungan dari penjualan tanah.
“So this is not just about fiscal fairness alone, tapi this is also about creating a healthy investment climate yang memungkinkan atau allows for financial innovations to grow,” tutup Prayoga.