c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Desember 2024

16:02 WIB

Dear Investor, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12% di 2025

BEI resmi menyesuaikan aturan PPN 12% untuk transaksi efek mulai awal 2025. Penyesuaian atas perubahan tarif PPN ini mengubah ketentuan sebelumnya sebesar 11% yang diterapkan sejak 1 April 2022.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Dear Investor, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12% di 2025</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Dear Investor, Transaksi Efek Kena Tarif PPN 12% di 2025</p>

Gedung Bursa Efek Indonesia. Dok Bursa Efek Indonesia

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi efek mulai awal tahun 2025. Penyesuaian atas perubahan tarif PPN ini mengubah ketentuan sebelumnya sebesar 11% yang diterapkan sejak 1 April 2022. 

Adapun, pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, kenaikan ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN, dari semula 11% menjadi 12% yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%," tulis BEI dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (30/12).

Baca Juga: PPN Jadi 12%, KSEI: Tunggu Petunjuk Pelaksanaan untuk Pasar Modal

Melalui surat tersebut, terdapat penegasan bahwa untuk invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama dengan tarif pajak 11%.

Kendati demikian, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, Irvan mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan. Guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025.

"Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id," terangnya. 

Secara terpisah, hingga 27 Desember 2024, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyampaikan, investor pasar modal telah mencapai angka 14.838.463 Single Investor Identification (SID) atau 14,83 juta SID. Jumlah ini naik sebesar 0,27%, dari 12,16 juta SID pada tahun 2023.

Baca Juga: KSEI Targetkan Investor Pasar Modal Bertambah 2 Juta Pada 2025

Sekadar informasi, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. 

Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar