c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

12 Juli 2025

09:35 WIB

IBC Angkat Bicara Pasca Dirut Ditahan Kejagung Imbas Kasus Korupsi Pertamina

Penetapan Dirut IBC Toto Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina takkan mempengaruhi aktivitas bisnis IBC. IBC menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>IBC Angkat Bicara Pasca Dirut Ditahan Kejagung Imbas Kasus Korupsi Pertamina</p>
<p>IBC Angkat Bicara Pasca Dirut Ditahan Kejagung Imbas Kasus Korupsi Pertamina</p>

Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia atau IBC Toto Nugroho (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/nym.

JAKARTA - Manajemen PT Indonesia Battery Corporation (IBC) meyakini penahanan Direktur Utama mereka, Toto Nugroho oleh Kejaksaan Agung tak akan memengaruhi aktivitas bisnis perusahaan.

Head of Corporate Secretary IBC Indira Rawiyakhirty menyebut, proses hukum yang sedang berjalan merupakan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina mengenai tata kelola minyak mentah.

Karena itu, Indira menegaskan, penetapan Toto Nugroho sebagai tersangka oleh Kejagung bukanlah kasus yang terjadi di lingkungan Indonesia Battery Corporation.

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI (Industri Baterai Indonesia) dan aktivitas bisnis PT IBI akan berjalan seperti biasa," ucapnya dalam penjelasan tertulis kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/7).

Baca Juga: Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sekadar informasi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta KKKS periode 2018-2023.

Toto Nugroho pun tak luput dari penangkapan, mengingat dirinya sempat menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain di Kantor Pusat Pertamina selama tahun 2018-2020.

Kejagung mendapati fakta Toto Nugroho sempat menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau supplier yang sejatnya tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Setelah keduanya bertemu, DMUT atau supplier itu ditetapkan sebagai pemenang lelang, sekalipun praktik pelaksanaan pengadaan tak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yakni value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah .

"DMUT ditetapkan sebagai pemenang dan ada perlakuan istimewa kepada supplier tersebut," tulis pengumuman resmi Kejagung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Oleh Pertamina

Manajemen IBC pun menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Toto Nugroho atas kasus tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung.

Indira menekankan, sampai saat ini IBC terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam menjalankan kegiatan usaha.

"PT IBI berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar