c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juli 2025

08:09 WIB

Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Perbuatan Riza Chalid dan tersangka lain dalam perkara korupsi minyak mentah telah merugikan negara Rp285 triliun.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Mentah Pertamina</p>
<p>Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Mentah Pertamina</p>

Ilustrasi Korupsi. Sumberfoto: Shutterstock/dok.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap peran Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina(Persero), Sub Holding dan Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2023.

Dalam perkara ini, Riza merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Sesama penerima manfaat dari perusahaan ini juga menjadi tersangka dalam perkara serupa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak kandung Riza.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menguraikan, Riza diduga bersekongkol dengan para tersangka lain yakni Hanung Budya (HB), Arief Nasution (AN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Secara melawan hukum mereka sepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki di Merak, Banten. Ketiganya melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina. 

"Tersangka memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (10/7) malam.

Riza juga diduga berperan dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Perbuatan para tersangka, kata Qohar, menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp285 triliun.

Penyidik menyangka Riza dan tersangka lain dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar menyatakan, penyidik belum menahan Riza karena berada di luar negeri. Namun, Kejagung telah memasukkan tersangka ini untuk dicegah pergi ke luar negeri.

Sementara, delapan tersangka langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina pada 2011-2015 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina 2018-2020. eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping Arief Sukmara. Dwi Sudarsono VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.

Selanjutnya, Hasto Wibowo mantan SVP Integrated Supllly Chain Pertamina periode pada 2018-2020. Martin Haendra Nata Business Development Manager PT Travigura periode 2019-2021. Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Delapan orang tersangka ini pun memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari penyimpangan penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), pengadaan sewa kapal hingga penyimpangan dalam pemberian kompensasi produk pertalite.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar