08 Juli 2025
20:40 WIB
IASC Selamatkan Dana Korban Scam Capai Rp558,7 M
IASC berhasil menyelamatkan dana Rp558,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan. OJK menyampaikan total kerugian dana yang telah dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp3,4 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi scam atau penipuan di media sosial. Shuttertock/Friko Keiro
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana Rp558,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, total kerugian dana yang telah dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp3,4 triliun.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca Juga: OJK Ungkap Dua Tantangan Besar Hadapi Wabah Penipuan Keuangan Digital
Sementara itu, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986.
Dia menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Asal tahu saja, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima sebanyak 166.258 laporan.
Secara rinci, sebanyak 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan baik bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sedangkan, sebanyak 58.221 laporan lainnya langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Penegakan Hukum PUJK
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Kiki menuturkan, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari-30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Baca Juga: OJK: Dana Hasil Korban Scam Disebar ke Rekening Bank dan Kripto
Selain itu, pada periode 1 Januari-22 Juni 2025, terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar dan US$3.281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sambung Kiki, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari-30 Juni 2025, OJK telah mengenakan dua Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan dua Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.