c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Mei 2024

11:07 WIB

Hingga 2026, OJK Catat Ada 30 UUS Yang Akan Lakukan Spin Off 

Sebanyak 30 UUS yang berencana melakukan spin off tersebut terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi. 

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Hingga 2026, OJK Catat Ada 30 UUS Yang Akan Lakukan <em>Spin Off</em>&nbsp;</p>
<p>Hingga 2026, OJK Catat Ada 30 UUS Yang Akan Lakukan <em>Spin Off</em>&nbsp;</p>

Ilustrasi. Pengguna jalan melintasi jasa tempat pengiriman uang di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad (14/5/2023) sore. Antara/Teuku Dedi Iskandar

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 30 Unit Usaha Syariah (UUS) berencana untuk melanjutkan bisnisnya dengan melaksanakan pemisahan dengan induk (spin off) sesuai regulasi sampai akhir 2026. Sementara, 12 sisanya menyerah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, data tersebut berasal dari total 42 UUS yang tercatat di OJK. 

Adapun, 30 UUS yang berencana melakukan spin off tersebut terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi. 

"Terdapat 30 UUS yang berkomitmen akan melakukan spin off paling lambat di 2026 yang terdiri dari 15 perusahaan asuransi jiwa, 12 perusahaan asuransi umum, dan tiga perusahaan reauransi," kata Ogi saat sesi tanya jawab dalam konferensi pers, Senin (13/4). 

Selain itu, lanjut dia, ada 12 perusahaan asuransi yang punya UUS, namun portonya akan dilepas dan akan diambil oleh perusahaan asuransi Syariah lainnya. 

Baca Juga: Belum Rampung, BTN: Proses Akuisisi Bank Muamalat Terganjal Teknis Due Diligence

Sementara dalam pelaksanaannya di rencana kerja pemisahan usaha syariah pada 2024 ini, ada empat unit asuransi syariah yang akan melakukan spin off

Saat ini, juga terdapat satu unit usaha syariah dalam proses pengajuan permohonan izin usaha di bidang syariah yang akan dilakukan spin off dalam waktu dekat. 

Terkait dengan spin off UUS asuransi, Ogi menuturkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan kewajiban spin off

OJK memberikan waktu sampai dengan tahun 2026 untuk melakukan spin off atau melepaskan porto UUS-nya kepada perusahaan asuransi yang lain. 

Di sisi lain, dalam rangka pengembangan Sistem Jasa Keuangan Syariah, OJK telah menerbitkan POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). POJK ini berlaku mulai 16 Februari 2024. 

Baca Juga: OJK Sebut Tahapan Merger Bank Muamalat-UUS BTN Masih Bergulir

Dalam POJK ini, diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan. 

Sementara itu, sepanjang Maret 2024, premi asuransi komersial tumbuh 11,80% yoy dan mencapai Rp87,77 triliun. Capaian itu terutama ditopang oleh pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi. 

"Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09% yoy per Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75% yoy dengan nilai sebesar 41,99 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/5). 

Aset industri asuransi pada Maret 2024 mencapai Rp1.128,86 triliun, atau naik 2,49% yoy dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Rp1.101,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,04 triliun, atau naik 3,04% yoy.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar