c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Juli 2025

20:39 WIB

Hindari Bea Keluar, Bos Freeport Berharap Antam Serap 100% Emas

Saat ini, produk emas mentah sudah dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Tetapi, untuk emas batangan dan perhiasan belum masuk dalam objek tersebut.

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">Hindari Bea Keluar, Bos Freeport Berharap Antam Serap 100% Emas</p>
<p id="isPasted">Hindari Bea Keluar, Bos Freeport Berharap Antam Serap 100% Emas</p>

Foto udara Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus, Gresik. Antara/HO-Corcomm PTFI

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas berharap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa menyerap 100% emas batangan yang mereka produksikan di smelter milik perusahaan.

Selain Antam, Tony juga berharap perusahaan domestik lain bisa menyerap emas hasil produksi PTFI supaya bisa terhindar dari pengenaan bea keluar yang sedang diwacanakan oleh pemerintah.

"Kalau Antam beli kan tidak ada bea keluar. Nanti tanya sama Antam, kalau Antam mau beli, kita mau sekali kalau Antam 100% offtake," tutur Tony kepada awak media selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Rabu (16/7).

Dijelaskannya, smelter milik PTFI sudah bisa memproduksi metal dan emas dengan kadar 99,99%. Tetapi khusus emas, ada sebagian yang kadarnya masih di bawah 99,99%.

Baca Juga: IMA Sebut Bea Keluar Batu Bara Belum Mendesak Untuk Diterapkan

Hasil produksi dari smelter itu disebut Tony sudah siap dijual untuk pasar manapun, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tetapi dengan adanya wacana pengenaan bea keluar emas, Tony Wenas berharap komoditas tersebut bisa diserap 100% di dalam negeri, terutama oleh sesama Anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, yakni Antam.

"Sudah siap dijual ke mana saja, ke dalam negeri, ke luar negeri. Kalau bisa, memang sedapat mungkin Antam yang meng-offtake 100% dari produksi emas kami," tambahnya.

Saat ini, ada sekitar 50% emas dari PT Freeport Indonesia yang diekspor ke sejumlah negara. Emas yang diekspor itu punya kadar kurang dari 99,99%, sedangkan yang berkadar 99,99% dialokasikan untuk domestik, termasuk untuk Antam.

"Sekarang masih sekitar 50%-nya diekspor karena ada beberapa produk kami yang kadarnya di bawah 99,99%. Lebih dari 50% Antam," imbuh Tony Wenas.

Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar pada sejumlah komoditas dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Selain emas, terdapat juga batu bara yang rencananya bakal dikenakan bea keluar.

Wacana itu tercetus di tengah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk membahas optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga: Kemenperin Pede Industri Perhiasan Dapat Topang Ekonomi Nasional

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan salah satu perluasan basis penerimaan negara ialah produk emas dan batu bara yang notabene pengaturan teknisnya mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

"Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," ucap Misbakhun, dikutip dari Antara.

Saat ini, produk emas mentah sudah dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Tetapi, untuk emas batangan dan perhiasan belum masuk dalam objek tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar