05 September 2023
18:49 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan, harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dengan daerah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang lebih merata.
“Kami terus mendorong supaya terjadi harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Ini penting karena bagaimanapun juga, kita ingin seluruh masyarakat, seluruh pemda (ada) di dalam satu konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Raker Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (5/9).
Adapun anggaran transfer ke daerah akan terus digunakan untuk mengurangi ketimpangan dan kualitas belanja. Tranfer ke daerah dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus dan Dana Keistimewaan, Dana Desa, serta Dana Insentif Daerah (DID).
“Kita bisa melihat juga, bahwa dana insentif daerah belakangan ini kita pakai betul untuk mendorong kinerja pelayanan publik sehingga (pelayanan publik di daerah) menjadi lebih kuat lagi,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi kunci penguatan desentralisasi fiskal. Keberadaan beleid ini memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukan Bentuk Resentralisasi
Terlebih, efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi antar pulau di Indonesia masih bervariasi. Meski secara umum tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka dan rasio gini mengalami penurunan, namun masih ada beberapa tempat yang karena efek covid-19 kondisi perekonomiannya belum kembali sepenuhnya.
“Ini tentu penurunannya tidak sama untuk semua tempat, tapi ini menjadi PR kita bagaimana kita dorong lagi supaya terjadi penurunan rasio gini atau peningkatan kesejahteraan di dalam tiap region,” sebutnya.
Karenanya, pelaksanaan desentralisasi fiskal disebut juga turut mendorong dana transfer ke daerah tumbuh signifikan. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal Pemda dan peningkatan kualitas pembangunan di desa.
Kemenkeu menekankan, desentralisasi fiskal diarahkan untuk bisa menciptakan keadilan sosial maupun ekonomi. Penyerahan sumber pendanaan, pelaksananaan undang undang HKPD juga dilakukan untuk menguatkan sinergi pusat dan daerah.
“Termasuk, (kalau) Ibu-Bapak pernah mendengar beberapa bulan terakhir mengenai Inpres jalan daerah yang memang merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk percepatan perbaikan pembangunan pemeliharaan jalan daerah,” ujarnya.
Suahasil menyebutkan, khusus mengenai pembangunan jalan daerah, dana alokasi khusus dalam tiga tahun terakhir sudah mengalokasikan sekitar Rp12,5 triliun untuk mendukung pembangunannya. Akan tetapi, di lapangan perlu dukungan penambahan dana lagi untuk mendukung program ini.
Sehingga beberapa waktu yang lalu, presiden mengeluarkan Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Di mana jalan daerah bisa diperbaiki dan dibangun menggunakan dana APBN.
Saat ini, Kementerian PUPR sudah mulai mendata akses mana saja yang menjadi ruas-ruas yang perlu dibangun secara segera. Dengan kriteria utama konektivitas di kawasan produktif, pariwisata, industri pertanian, dan perkebunan. Lalu, kawasan kawasan industri strategis serta jalan di sekitar IKN Nusantara.
“Kita mencocokkan prioritasnya dengan prioritas (jalan daerah) dari yang dibangun oleh APBD yang mendapatkan sekitar Rp12,5 triliun DAK fisik dari pemerintah pusat. Jadi ini disinergikan pusat dan daerahnya,” terang Wamenkeu.
Pergerakan TKD
Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024 mencatat, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) selama periode 2019-2023 mengalami fluktuasi, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 0,4%. Yakn dari sebesar Rp812,97 trilun pada 2019 menjadi sebesar Rp825,43 triliun pada outlook tahun 2023.
Kemenkeu menjelaskan, faktor yang paling memengaruhi perkembangan anggaran TKD di periode tersebut adalah adanya kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai diimplementasikan pada 2023.
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran TKD dalam rangka mengurangi dana mengendap di rekening kas daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HKPD Bertujuan Tekan Disparitas Antardaerah
Lainnya, pemerintah juga telah melakukan kebijakan penyaluran TKD berbasis kinerja, penguatan sinergi belanja pusat dan daerah, penguatan pengawasan oleh APIP baik pusat maupun daerah, serta pemantauan dan evaluasi dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Selanjutnya, TKD pada RAPBN TA 2024 direncanakan sebesar Rp857,59 triliun, lebih tinggi sebesar Rp32.156,9 miliar atau 3,9% dibandingkan outlook tahun 2023.
Peningkatan alokasi TKD 2024 antara lain dipengaruhi oleh dukungan penggajian PPPK, kenaikan gaji pokok ASN, dan dukungan penganggaran untuk prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rencana di 2024, anggaran sebesar itu akan dialokasikan untuk DBH sebesar Rp143,1 triliun; DAU Rp427,7 triliun; DAK Rp188,1 triliun; Dana Otsus Rp18,3 triliun; Dana Keistimewaan DIY Rp1,4 triliun; Dana Desa Rp71 triliun; dan Insentif Fiskal Rp8 triliun.