13 September 2021
19:50 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk itu kolaborasi agar target-target pembangunan nasional terus dicapai dan tidak terjadi disparitas yang semakin tinggi antardaerah.
Untuk itu, ia bilang, diperlukannya Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) untuk mencapai tujuan tersebut.
“Hal ini dilakukan melalui penyusunan RUU HKPD yang mencoba untuk mengintegrasikan peraturan tentang perimbangan keuangan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dengan peraturan yang terkait dengan pajak daerah dan restitusi daerah yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (13/9).
Ia menjelaskan, dengan diintegrasikannya kedua beleid tersebut dan sekaligus perbaikan melalui evaluasi, pemerintah bisa membuat arsitektur pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara lebih komprehensif.
Hal tersebut dilakukan mengingat pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan satu kesatuan untuk mendanai pemerintah daerah (pemda).
TKDD dan PDRD juga disebut memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Indonesia di masing-masing daerah dan memperbaiki kesejahteraan rakyat sehingga mencapai tujuan nasional.
“RUU HKPD yang kami usulkan mencoba menjawab tantangan yang telah disampaikan melalui alokasi sumber daya nasional yang harus makin berorientasi pada efisiensi dan efektivitas serta tata kelola berdasarkan transparansi dan akuntabilitas,” terangnya.
Oleh karena itu, Bendahara Negara menuturkan, RUU HKPD akan dilaksanakan berdasarkan empat pilar utama.
Pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan, baik yang sifatnya vertikal antara pusat dan daerah juga hubungan horizontal antara daerah.
Meminimalkan ketimpangan tersebut dilakukan melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah yang dilakukan melalui reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang difokuskan untuk mencapai prioritas nasional di daerah dan perluasan skema pembiayaan utang daerah.
Kedua, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah di dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal melalui kebijakan sinergi antara pusat dan daerah.
“Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi di mana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi seperti covid ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat ke daerah, daerah pusat itu bisa pimpong terus,” terang Sri Mulyani.
Ketiga, dengan meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan TKDD yang berbasis kinerja dan penguatan disiplin daerah. “Jadi yang diperbaiki itu tata kelolanya bukan ambil lagi kewenangannya,” imbuh ia.
Keempat, sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Menurut Ani, sapaan akrabnya, pilar tersebut perlu disambungkan dengan mekanisme sinergi fiskal pemerintah pusat dah daerah untuk memastikan agar gerak langkah kebijakan senantiasa selaras.
Selain itu, juga dilakukan dengan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certancy, dan universalitas.
“Ini tujuannya adalah di mana pun masyarakat Indonesia berada dan tinggal dia sebetulnya mendapatkan suatu pelayanan dasar yang sama dari pemerintah-pemerintah daerahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menambahkan, RUU HKPD perlu didukung dengan sistem informasi dan evaluasi. Apalagi, saat ini teknologi digital sudah semakin maju dan semakin murah.
“Sehingga sistem informasi dan evaluasi pusat dan daerah itu menjadi sebuah sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi dan selaras dengan mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, dan dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” terangnya.
Perbaiki Kualitas Kesejahteraan Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan bahwa RUU HKPD) bagian penting dari merealisasikan tujuan negara Indonesia. Di mana dalam konstitusi diterangkan bahwa negara akan melindungi segenap masyarakat serta berupaya memajukan kesejahteraannya.
Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan amanat pasal 18A UUD 1945 di mana hubungan keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.
“Rancangan regulasi ini akan menyempurnakan hubungan keuangan yang ada, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Anis menyatakan, pembahasan RUU HKPD ke depan perlu mengakomodasi terkait otonomi daerah dan desentralisasi dengan mengedepankan aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Serta perlu evaluasi terkait pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal selama dua dekade terakhir dalam pembahasan RUU ini,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta I itu.
Ia mengkaji, anggaran TKDD sebagai konsekuensi desentralisasi fiskal terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang signifikan.
Belum lagi masih terdapat persoalan kesenjangan fiskal di daerah, hal ini perlu menjadi perhatian dikarenakan kemampuan daerah membiayai programnya sendiri belum merata.
Maka dari itu, penyempurnaan regulasi lewat HKPD ini penting dilakukan sebagai upaya menciptakan alokasi sumber daya nasional yang adil dan selaras.
“Diharapkan RUU HKPD ini dapat menjadi momentum sejarah untuk membangun dan perkokoh NKRI, lalu rakyat dapat menikmati kesejahteraan dan keadilan, sehingga mampu merealisasikan seluruh tujuan Negara Republik Indonesia,” ucapnya.