c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

11 Januari 2025

14:20 WIB

Harga Jual Rokok Fix Naik, Bea-Cukai: Pabrik Borong 23 Juta Pita Cukai Baru

Sederet pabrik rokok sudah mengerek Harga Jual Eceran (HJE) produk rokoknya. Pabik rokok juga dikabarkan sudah memborong sebanyak 23 juta lembar pita cukai terbaru untuk tahun 2025.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p>Harga Jual Rokok <i id="isPasted">Fix&nbsp;</i>Naik, Bea-Cukai: Pabrik Borong 23 Juta Pita Cukai Baru</p>
<p>Harga Jual Rokok <i id="isPasted">Fix&nbsp;</i>Naik, Bea-Cukai: Pabrik Borong 23 Juta Pita Cukai Baru</p>

Tangkapan layar - Desain usulan Kemenkes untuk standar kemasan rokok yang saat ini tengah dibahas bersama seluruh lapisan masyarakat, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Antara/Lintang Budiyanti Prameswari

JAKARTA - Mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah, sederet perusahaan rokok dalam negeri sudah mengerek Harga Jual Eceran (HJE) produk rokok dengan kenaikan sekitar 10%. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan, kenaikan HJE untuk produk hasil tembakau alias rokok sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan, perusahaan rokok sudah menggunakan pita cukai baru, yang menampilkan harga eceran terbaru pula.

"Memang terhitung per 1 Januari, perusahaan-perusahaan sudah menggunakan pita cukai dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang terbaru, dengan kenaikan rata-rata 10%," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga: Perhatian, Harga Jual Eceran Rokok 2025 Naik dan Tarif Cukai Tetap

Untuk diketahui, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2025. Namun, pemerintah resmi menaikkan HJE, baik jenis rokok konvensional maupun elektrik.

Tarif cukai rokok yang tetap dan kenaikan HJE rokok telah diatur dalam dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, setelah beleid tersebut terbit, pabrik-pabrik rokok mulai mengajukan permohonan untuk penetapan HJE rokok yang baru untuk 2025.

"Prosesnya, sejak diumumkan, pabrikan akan mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) yang baru rokoknya untuk tahun 2025. Kemudian, seluruh kantor Bea Cukai menetapkan kembali masing-masing merek tadi," terangnya.

Nirwala menjelaskan, ketika HJE sudah ditetapkan, barulah perusahaan rokok melakukan pemesanan pita cukai baru. Caranya, mengajukan permohonan atau pemesanan online ke Bea Cukai.

Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik Dan PPN 12% Berpotensi Tekan IHT Pada 2025

Setelah itu, Ditjen Bea-Cukai melakukan pemesanan pita cukai ke Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Dia menyampaikan, pihaknya menyiapkan pita cukai terbaru untuk ditempelkan masing-masing pabrik di kemasan rokok kurang lebih selama dua pekan.

"Persiapan kita, (target) 17 juta lembar ya, dan ternyata yang memesan pita cukai untuk Januari itu sekitar 23 juta lembar," ungkap Nirwala.

Dia menuturkan, target DJBC pun tercapai lantaran melonjaknya pemesanan pita cukai rokok dengan HJE terbaru yang ditetapkan masing-masing pabrik.

"Jadi bisa dibayangkan tadi, oh ya tercapai targetnya. Jadi itu disitu prosesnya, berarti per 1 Januari sudah menggunakan HJE baru," sebut Nirwala.

Rokok Ilegal Makin Subur
Sebelumnya, Indef menilai. kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang diberlakukan mulai 2025, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, akan berdampak menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun menaikkan HJE hampir seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025 bertujuan untuk pengendalian.

"Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” kata Andry, Senin (16/12).

Baca Juga: HJE Rokok Naik, Wamenperin: Mudah-mudahan Tak Tekan Produksi

Menurutnya, adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, semakin mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok ilegal, dimana ekosistem rokok ilegal saat ini sudah sangat masif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, bersama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dia menyatakan, jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal, maka target penerimaan CHT 2025 sebesar Rp230,09 triliun kemungkinan akan sulit tercapai. Adapun target ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar