17 Desember 2024
14:52 WIB
HJE Rokok Naik, Wamenperin: Mudah-mudahan Tak Tekan Produksi
Kemenperin menenggarai kenaikan harga jual eceran rokok tahun depan tidak berdampak signifikan terhadap ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza berharap, kebijakan pemerintah mengerek Harga Jual Eceran (HJE) 2025 tidak berdampak signifikan terhadap kinerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sementara ini, dia menilai, dinamika industri tembakau telah membuat sumbangan rokok ke pendapatan negara turun.
"Aslinya kan sekarang sudah turun ya sumbangan cukai rokok itu, karena memang ada dinamika di IHT yang sedang terjadi, mudah-mudahan (kenaikan HJE) tidak berdampak banyak," ujarnya kepada awak media usai Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri 2024, Selasa (17/12).
Sebagai pengingat, pemerintah telah menetapkan HJE rokok tahun 2025 naik, meski tarif cukainya tidak mengalami kenaikan. Ketentuan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.
Selain itu, untuk melindungi industri tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara selain mesin, serta mengoptimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan
Faisol juga menyampaikan, pihaknya belum mengalkulasi dampak kenaikan HJE rokok terhadap produksi. Menurutnya, populasi orang yang merokok tidak berkurang.
Dengan demikian, pabrik-pabrik rokok di Indonesia disinyalir masih tetap berproduksi, karena demand atau permintaannya masih ada.
"Saya melihat, kelihatannya orang merokok enggak berkurang, jadi tidak tahu ini (kenaikan HJE rokok) kontribusinya atau penyebarannya seperti apa, harus dihitung ulang," kata Faisol.
Lebih lanjut, Wamenperin juga menyoroti, banyak produsen rokok yang masih keberatan dengan poin-poin aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada dua kebijakan yang masih menjadi masalah bagi pabrik maupun pelaku ritel. Meliputi larangan berjualan kurang dari 200 meter dari lokasi pendidikan, serta aturan soal kemasan.
"Ya mereka mengeluhkan beberapa peraturan, salah satunya dalam PP, mengenai kemasan dan lokasi mereka berjualan yang harus kurang lebih 200 meter dari tempat pendidikan," ucap Faisol.
Baca Juga: Perhatian, Harga Jual Eceran Rokok 2025 Naik dan Tarif Cukai Tetap
Ia pun mengeklaim, Kemenperin sedang mencari solusi untuk mengatasi keluhan-keluhan para pelaku industri dan ritel mengenai restriksi soal rokok.
"Sedang dikomunikasikan untuk mencari jalan keluarnya yang baik, ada diskusi yang kita ikut untuk membahas itu semua, melibatkan asosiasi," sebutnya.
Informasi tambahan, PP 28/2024 tentang Kesehatan mencakup beberapa pengaturan baru, antara lain mengenai kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, serta pembatasan adanya iklan rokok.
Sementara untuk penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), tercatat tumbuh positif sebesar 2,4% (yoy) sepanjang Januari-November 2024. Setoran CHT mencapai Rp184,3 triliun dan ditopang kenaikan produksi rokok golongan II dan III.
Adapun tarif cukai rokok yang tetap dan kenaikan HJE rokok telah diatur dalam dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.