12 Maret 2024
09:37 WIB
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (12/3) terus meningkat.
Harga emas naik Rp2.000 dari posisi Senin (11/5) Rp1.208.000 menjadi menjadi Rp1.210.000 per gram atau level tertinggi sepanjang masa.
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp655.000; 2 gram Rp2.360.000; 3 gram Rp3.515.000; dan 5 gram Rp5.825.000.
Harga emas antam mencetak serangkaian rekor harga tertinggi sepanjang masa sejak Sabtu (2/3). Harga saat itu melonjak Rp22.000 per gram ke posisi Rp1.164.000 per gram.
Hingga Senin (4/3) harga tak bergerak. Namun, pada Selasa (5/3) harga emas naik Rp15.000 per gram menjadi Rp1.179.000 per gram.
Harga emas kembali menguat Rp7.000 per gram menjadi Rp1.186.000 per gram pada Rabu (6/3) dan Kembali naik Rp13.000 per gram menjadi Rp1.199.000 pada Kamis (7/3). Pada Jumat, harga naik Rp5.000 dan berada di posisi Rp1.204.000 per gram. Sabtu (9/3) Rp1.208.000 per gram dan Senin (11/3) Rp1.208.000 per gram.
Rekor harga tertinggi sepanjang masa sebelumnya dicapai pada (2/2) di angka Rp1.151.000 per gram dan pada Senin (4/12/2023) di angka Rp1.145.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Maret 2024, Ciptakan Rekor Baru
Harga emas Antam jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 13 September 2023, naik 27,50%. Pada 13 September 2023, harga emas Antam per gram dibanderol Rp949.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 29,97%. Pada 13 Maret 2023, per gram harga emas dihargai Rp931.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.103.000 per gram.
Baca Juga: Cetak Rekor Harga di 2023, Bagaimana Proyeksi Harga Emas di 2024?
Dengan demikian, terdapat selisih Rp129.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp129.000 per gram.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.