14 Juni 2025
15:04 WIB
Grab Kembali Tegaskan Belum Ada Pembicaraan Terkait Merger Dengan GoTo
Grab kembali menegaskan belum melakukan pembicaraan maupun menyepakati perjanjian dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) terkait merger. Grab menilai aksi merger ini masih sebatas spekulasi.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Grab kembali menegaskan, pihaknya belum melakukan pembicaraan maupun menyepakati perjanjian dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) terkait merger kedua perusahaan tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi untuk menanggapi spekulasi yang beredar di media soal potensi transaksi antara Grab dan GoTo.
"Saat ini, tidak ada pembicaraan yang berlangsung antara kedua pihak, dan Grab belum menandatangani perjanjian apa pun yang bersifat definitif," kata Neneng melansir Antara, Jakarta, Sabtu (14/6).
Baca Juga: Grab Bantah Rumor Merger Dengan Gojek
Neneng menjelaskan, pernyataan tersebut juga disampaikan dalam laporan Grab kepada United States Securities and Exchange Commission (SEC) alias OJK AS pada Senin (9/6).
Grab menyatakan, perusahaan akan terus menerapkan standar tinggi dalam penggunaan modalnya dengan pendekatan seimbang antara investasi untuk pertumbuhan organik yang menguntungkan dan selektivitas tinggi terhadap peluang non-organik, sejalan dengan kerangka alokasi modal.
Neneng menyampaikan, Indonesia tetap menjadi negara penting dalam mewujudkan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang, mitra pengemudi, dan merchant.
Dalam pengumuman yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pertengahan Mei 2025, GoTo telah memberikan klarifikasi mengenai spekulasi yang beredar di media tentang kemungkinan terjadinya transaksi dengan Grab.
"Perseroan mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab," ungkap Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemohadiani.
Pihak Goto mengungkapkan, perusahaan secara teratur menerima berbagai tawaran dari pihak luar. Setiap tawaran tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat demi kepentingan jangka panjang semua pemangku kepentingan.
"Namun demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan," ujar R A Koesoemohadiani.
Baca Juga: Danantara Lirik Saham Minoritas GoTo, Di Tengah Negosiasi Grab-GoTo
Melansir Bloomberg, Grab dari Singapura dan GoTo dari Indonesia dikabarkan telah membuat kemajuan dalam struktur kesepakatan potensial. Namun, laju pembicaraan melambat baru-baru ini karena kekhawatiran tentang potensi tuntutan regulasi.
Grab, yang didukung oleh Uber Technologies Inc., telah mengadakan pembicaraan dengan GoTo selama bertahun-tahun. Namun, merger tidak pernah terwujud, sebagian karena kekhawatiran antimonopoli yang mungkin timbul dari penggabungan dua perusahaan transportasi daring dan pengiriman makanan yang dominan di Asia Tenggara.
Uber sendiri telah meninggalkan Indonesia pada 2018 dengan imbalan saham di Grab, dan pesaing yang lebih kecil belum menggerogoti pangsa pasar Grab dan GoTo secara signifikan di Indonesia dan Singapura.
Dipantau KPPU
Sementara ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Lantaran, sistem pengawasan merger di Indonesia menganut mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” jelas Fanshurullah, Rabu (21/5).
Baca Juga: Merger GOTO-Grab Dinilai Positif Bagi Ekosistem e-Commerce Indonesia
KPPU baru bisa melakukan penilaian, lanjutnya, apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi dan para pihak melakukan notifikasi ke Badan antimonopoli Indonesia ini.
“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," terangnya.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.
Mulai dari hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, hinggaperlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.