c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 April 2025

13:18 WIB

Gerebek Mangga Dua, Kemendag Temukan Barang Bajakan Langgar HAKI

Kemendag menemukan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua melanggar HAKI. Selain itu, Kemendag juga mendapat temuan sejumlah barang ilegal.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Gerebek Mangga Dua, Kemendag Temukan Barang Bajakan Langgar HAKI</p>
<p>Gerebek Mangga Dua, Kemendag Temukan Barang Bajakan Langgar HAKI</p>

Mendag Budi Santoso menyampaikan Kemendag menemukan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Tangerang, Jumat (25/4). Antara/Aji Cakti

TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain temuan pelanggaran ini, Kemendag juga mendapat temuan sejumlah barang ilegal.

"Kami kemarin cek (Pasar Mangga Dua) apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HAKI yakni masalah pelanggaran mereknya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso melansir Antara, Jakarta, Jumat (25/4).

Baca Juga: Kemendag Tanggapi Keluhan AS Soal Produk Bajakan di Mangga Dua

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengecekan ke Pasar Mangga Dua dan menemukan barang bajakan yang melakukan pelanggaran terkait merek.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, khususnya Satgas Kekayaan Intelektual, untuk mengusut pelanggaran merek dengan ketentuan hukum UU terkait Merek.

"Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HAKI," jelasnya. 

Budi menguraikan, temua berbagai barang bajakan di Mangga Dua tersebut kebanyakan merupakan barang impor.

"Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," urainya.

Sebagai informasi, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus-menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Baca Juga: Masih Ada, Kemendag Temukan Lagi Produk Tak Sesuai Ketentuan Rp15 M

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih menjadi masalah, Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.

Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar