21 April 2025
20:34 WIB
Kemendag Tanggapi Keluhan AS Soal Produk Bajakan di Mangga Dua
Kementerian Perdagangan (Kemendag) klaim telah lakukan penegakan hukum terhadap produk bajakan yang selama ini dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono dalam Media Briefing "Kebijakan Tarif Amerika Serikat" di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (21/4). ValidNewsID/ Erlinda PW
JAKARTA - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, pemerintah berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada pembajakan barang-barang di Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Pemerintah berkomitmen akan menerapkan kebijakan HaKI. Kawan-kawan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, dan itu tetap dilakukan," tegas dalam Media Briefing "Kebijakan Tarif Amerika Serikat" di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Baca Juga: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Marak Pada Era Digital
Pengawasan tersebut, menurut Djatmiko, menindaklanjuti keluhan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers atau laporan hambatan dagang yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat yang dikenal USTR.
Pada laporan tersebut, tepatnya halaman 220, USTR menuliskan pemerintah AS masih mengkhawatirkan dan menjadikan perhatian utama fenomena pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas di Indonesia, baik di pasar fisik maupun daring. Salah satu yang disorot adalah Pasar Mangga Dua yang terus tercantum dalam tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan.
Oleh karena itu, pemerintah AS pun mendesak agar Indonesia bisa memanfaatkan secara maksimal gugus tugas penegakan hukum HaKI.
Baca Juga: Bukan 47%, Kemendag Jelaskan Potensi Tarif Dagang AS Buat Indonesia
Menurut Djatmiko, keluhan pemerintah AS terkait pembajakan bukan hanya ditujukan bagi Indonesia, namun negara lainnya juga meski ia tak menyebutkan secara lengkap. Indonesia sebagai mitra dagang AS, turut disorot atas fenomena ini.
Sedangkan pengawasan yang telah dilakukan Indonesia, kata Djtatmiko juga sudah dijelaskan secara lengkap baik di forum bilateral, maupun di forum yang lebih luas.
"Kita sudah jelaskan juga di berbagai forum yang ada ya, tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum seperti di World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan di World Intellectual Property Organization (WIPO)," tandas Djatmiko.