c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 April 2025

19:45 WIB

Gara-Gara Tarif Trump, Kemenperin Tunda Insentif Molis di 2025

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku saat ini masih menggodok kebijakan insentif kendaraan listrik atau dikenal molis untuk tahun ini.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Gara-Gara Tarif Trump, Kemenperin Tunda Insentif Molis di 2025</p>
<p id="isPasted">Gara-Gara Tarif Trump, Kemenperin Tunda Insentif Molis di 2025</p>

Pekerja merapikan motor listrik di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (13/11/2024). AntaraFoto/Putra M. Akbar

JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan pihaknya masih belum bisa menentukan kelanjutan pemberian insentif kendaraan motor listrik (molis) untuk tahun ini, seperti yang sempat berlaku di tahun 2023.

Tersendatnya kelanjutan pemberian insentif molis ini imbas adanya tarif resiprokal yang ditetapkan pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Donald J. Trump, meski tarif resiprokal ini masih ditunda hingga 9 Juli 2025.

"Iya (ditunda) karena ada proses soal tarif Trump itu, yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara. Tapi, itu akan tetap lanjut," ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di Jakarta, Senin (28/4).

Baca Juga: Kuota Subsidi Motor Listrik Ludes, Menperin Bakal Tambah Jika Ada Pagu

Rencana pemberian insentif molis tersebut, menurut Faisol, masih akan dilanjutkan, dan saat ini masih dalam proses penyusunan.

Dalam catatan Validnews, Kemenperin diketahui memang akan mengubah skema insentif pembelian motor listrik tahun ini. Skema tersebut dipastikan akan jauh lebih mudah dan terbaik, sehingga bisa memudahkan pemerintah dalam merealisasikannya.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Dicabut, Produsen Akui Penjualan Melambat

"Kami sedang menghitung, sedang mengevaluasi program yang dua tahun ini, 2023 dan 2024, untuk menyiapkan insentif khusus kendaraan bermotor roda dua listrik di tahun depan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto, di Jakarta, Rabu (18/12/2024)

Perlu diketahui, pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah telah memberikan insentif kendaraan listrik senilai Rp7 juta untuk tiap pembelian unit motor listrik yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam SISAPIRa mencatat, ada 63.146 unit molis tersalurkan ke masyarakat pada 2024, dan sebanyak 11.532 unit pada 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar