c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

18 Februari 2025

08:00 WIB

Fasilitasi DHE SDA, BI Luncurkan 3 Instrumen Baru

Sebelumnya BI telah menyediakan dua instrumen penempatan DHE SDA, meliputi rekening khusus (reksus) dan term deposit valas. Kini BI menambah tiga instrumen baru.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Fasilitasi DHE SDA, BI Luncurkan 3 Instrumen Baru</p>
<p id="isPasted">Fasilitasi DHE SDA, BI Luncurkan 3 Instrumen Baru</p>

Petugas melayani penukaran uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Dolarasia Money Changer, Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jumat (24/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan BI menambah tiga instrumen baru usai diteken Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Ketiganya adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), Term Deposit (TD) Valas DHE.

Sebelum PP tentang penempatan DHE SDA diperbarui, Perry menjelaskan sebenarnya BI telah menyediakan dua instrumen penempatan, meliputi rekening khusus (reksus) dan term deposit valas.

"Dari BI kami akan menambah 3 instrumen baru, dan selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa dire-depositokan ke BI. Itu yang kami sebut term deposit, deposit valas,” papar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Ditahan Setahun, Mendag Klaim Kinerja Ekspor Tak Terganggu

Lebih lanjut, dijelaskan dari tiga instrumen baru di atas akan terdapat tiga pemanfaatan. Pertama, TD Valas DHE dapat dikonversi menjadi Foreign Exchange (FX) Swap. Kedua, FX Swap Hedging dengan underlying TD Valas DHE. Ketiga, kredit rupiah oleh bank dengan collateral TD Valas, SVBI, atau SUVBI.

Perry kembali menambahkan, jangka waktu penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA adalah 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan di pasar valas domestik, guna memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai rupiah.

“Jadi eksportir bisa beli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui primary address. Dan ini kenapa? Akan memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Perry mengingatkan penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sejalan dengan itu, BI juga akan terus melakukan komunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk menentukan jumlah penerbitannya.

Kebijakan Baru DHE SDA
Kebijakan baru yang dibuat Bank Indonesia kali ini juga menyusul keputusan Presiden Prabowo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Prabowo menilai banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

"Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” katanya.

Berlaku mulai 1 Maret 2025, nantinya eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100% dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

Baca Juga: DHE SDA 100% Wajib Setahun, Izin Ekspor Akan Dicabut Jika Tak Patuh

Prabowo memperkirakan dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.

Sebagai catatan, kebijakan di atas berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi di mana sektor tersebut tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023.

Menurutnya peraturan penyimpanan DHE SDA yang baru ini juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya.

Eksportir akan diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan, yakni menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, serta hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” jelasnya.

Akan terus dievaluasi dampaknya untuk perekonomian nasional, ke depan, eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini disebut akan mendapatkan sanski dari pemerintah berupa penangguhan layanan ekspor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar