c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

17 Februari 2025

17:09 WIB

DHE SDA 100% Wajib Setahun, Izin Ekspor Akan Dicabut Jika Tak Patuh

Ketentuan terbaru dalam PP 8/2025, eksportir wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri sebesar 100% dalam kurun minimal 1 tahun.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>DHE SDA 100% Wajib Setahun, Izin Ekspor Akan Dicabut Jika Tak Patuh</p>
<p>DHE SDA 100% Wajib Setahun, Izin Ekspor Akan Dicabut Jika Tak Patuh</p>

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. 

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar,” ungkap Presiden.

Baca Juga: BRI Siap Jalankan Kebijakan Baru DHE SDA

Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. 

Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Sanksi Menanti
Pemerintah akan menindak tegas para perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam negeri sebesar 100%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyetop ekspor sebagai sanksi kepada perusahaan yang masih bandel.

"Mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," ujarnya dalam Konpers terkait Devisa Hasil Ekspor, Senin (17/2).

Baca Juga: Apindo Sambut Insentif Pemerintah Buat DHE 100% Setahun

Airlangga mengingatkan, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor perlu mematuhi ketentuan anyar yang tertuang dalam PP 8/2025.

"Memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing, jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya US$50, negara lain impor US$70, sehingga ada US$20 parkir. Dengan kebijakan ini, hal itu tidak akan terjadi," ucap Menko.

Tak Akan Bebani Operasional Perusahaan
Airlangga mengeklaim, kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebesar 100% dalam setahun ini, tidak bakal membebani operasional perusahaan.

Lebih lanjut, dia pun menyampaikan, implementasi kebijakan DHE SDA sudah mengikuti best practice di negara lain. Seperti halnya, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga: Sri Mulyani Janji Terbitkan Insentif Pajak Penyimpanan DHE Selain Deposito

Hanya saja yang membedakan, mata uang yang dipakai untuk penempatan DHE SDA di masing-masing negara. Menko mencontohkan, parkir devisa di Malaysia menggunakan mata uang negara itu sendiri, yakni ringgit.

"Jadi bukan hanya Indonesia, tetapi Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam melakukan hal yang sama. Regulasinya juga mereka, dana itu bisa dilakukan untuk operasional, dan juga membayar kewajiban dalam bentuk valas," kata Menko.

Di satu sisi, ia mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan yang berlaku curang. Ia menuturkan, semua transaksi bisa direkam sekaligus dimonitor melalui sistem keuangan.

Adapun yang dikecualikan dari ketentuan DHE SDA, yakni DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan minimal 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

"Kalau yang berniat kurang baik, kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor. Jadi kalau sektor batu bara, kelapa sawit, kita kira-kira tahu cost-nya seperti apa. Kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor," tegas Airlangga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar