c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

22 Januari 2025

13:21 WIB

Devisa Hasil Ekspor Ditahan Setahun, Mendag Klaim Kinerja Ekspor Tak Terganggu

Pemerintah mengeklaim kebijakan baru soal parkir DHE di dalam negeri selama satu tahun tidak mengganggu kinerja ekspor. Pemerintah akan menerapkan kebijakan anyar DHE dengan baik.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p>Devisa Hasil Ekspor Ditahan Setahun, Mendag Klaim Kinerja Ekspor Tak Terganggu</p>
<p>Devisa Hasil Ekspor Ditahan Setahun, Mendag Klaim Kinerja Ekspor Tak Terganggu</p>

Mendag Budi Santoso (kedua dari kiri) mengeklaim kebijakan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia ke depan, Jakarta, Rabu (22/1). ValidnewsID/Aurora KM Simanjuntak

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeklaim kebijakan baru soal penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia ke depannya. Dia meyakini, pemerintah akan menerapkan kebijakan anyar terkait DHE dengan baik.

"Ya itu memang kebijakan kita yang baru. Enggak, enggak (pengaruh ke kinerja ekspor)," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1).

Budi pun mengeklaim, kebijakan penahanan DHE selama setahun tersebut tidak menimbulkan masalah. Sayangnya, dia tidak menjelaskan alasan dibalik optimisme tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengatur periode penahanan DHE hanya tiga bulan. Kemudian, aturannya diubah sehingga DHE harus diparkir di dalam negeri selama 12 bulan alias satu tahun.

"Prinsipnya kan kita akan menerapkan dengan baik DHE ekspor itu untuk kepentingan kita, juga untuk kepentingan ekspor kita," ucap Mendag.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno beranggapan, pemerintah akan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan modal kerja pengusaha.

Dia menerangkan, tiap komoditas memiliki siklus dagang atau usaha masing-masing. Ada yang diperdagangkan dalam 1 bulan, 3 bulan, hingga 6 bulan. Selama periode itu, pelaku usaha perlu menyiapkan modal.

"Nah jadi kalau ditahan ini, saya juga enggak tahu sektor (komoditas) apa saja yang akan dikenakan (kebijakan penahanan DHE selama satu tahun). Dulu, usulan kita itu sektor yang industri ekstraktif," tutur Benny.

Baca Juga: Apindo Nilai DHE 12 Bulan Timbulkan Efek Domino Banyak Sektor Usaha

Dia memaparkan, sektor ekstraktif yang bisa disasar untuk pengenaan parkir DHE selama satu tahun antara lain, komoditas berupa batu bara, nikel, timah, emas.

Minta Pemerintah Buat Daftar Komoditas DHE
Sejalan dengan itu, Ketua GPEI menyarankan, agar pemerintah segera membuat daftar komoditas perdagangan yang diwajibkan memarkir devisa hasil ekspor di Indonesia dalam periode tertentu.

Menurutnya, itu juga akan memudahkan para pelaku usaha di sektor yang bersangkutan. Karena tiap komoditas memiliki perbedaan siklus dagang, apabila semua sama rata harus parkir DHE setahun, pengusaha pun bisa seret modal.

"Kalau semua disamakan ditahan setahun, ya usahanya berhenti dong, habis modalnya. Kalau berhenti kan yang rugi pemerintah juga. Ini hanya untuk menutupi masalah moneter, supaya cadangan devisa naik, untuk jaga nilai tukar rupiah," sebutnya.

Dia mencontohkan, devisa hasil ekspor komoditas tekstil bisa ditahan maksimal tiga bulan. Lebih dari itu, sambungnya, perputaran uang pelaku usaha justru bakal terganggu.

"Tergantung komoditinya, kalau tekstil saya bisa jawab, itu maksimal tiga bulan. Modal yang sekarang untuk bulan ini, saya ekspor bulan depan, kan ditahan. Terus bulan kedua ditahan lagi, ketiga ditahan lagi, tapi yang pertama sudah cair, jadi bisa muter (modal)," ucapnya.

Baca Juga: Asosiasi Nikel Minta Kenaikan Wajib DHE 50% Ditinjau Ulang

Sayangnya, Ketua GPEI tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya imbas kebijakan DHE anyar akan membuat pengusaha mengerem ekspor atau tidak. Dia hanya menyampaikan, para pengusaha memerlukan regulasi yang lebih rinci mengenai kebijakan DHE.

Adapun kebijakan penahanan DHE selama satu tahun akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Benny menambahkan, para eksportir tidak terlalu mengharapkan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban ekspor ketika aturan baru tersebut berlaku.

"Kita (pengusaha) enggak usah minta insentif, sepanjang proses administrasi ekspor-impornya itu lancar. Kan sudah digital katanya," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar