29 Mei 2023
18:11 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya untuk menjaga cadangan mineral kritis di Indonesia. Hal itu salah satunya dituangkan dengan penyusunan klasifikasi mineral kritis.
Staf Khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Irwandy Arif kepada awak media menuturkan saat ini progres penyusunan klasifikasi mineral kritis sudah memasuki tahap akhir.
"Ya, sudah 95% soal klasifikasi mineral kritis. Artinya tinggal satu putaran lagi," ungkap Irwandy di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/5).
Dia mengatakan, aturan itu nantinya akan mengklasifikasikan lebih dari 40 mineral kritis berdasarkan kriteria tertentu. Diketahui, beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa telah memiliki klasifikasi tersebut.
"Setiap negara punya, Indonesia juga akan punya. Nanti akan ada banyak, mungkin sekitar 46 atau 47 (mineral kritis)," sambungnya.
Baca Juga: Indonesia-Inggris Garap Peluang Investasi Mineral Kritis Hingga EBT
Sebagai informasi, sumber daya mineral merupakan salah satu komoditas yang sangat strategis yang dimiliki Indonesia. Potensinya yang sangat besar menjadikan sumber daya mineral mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Mineral kritis sendiri punya peran yang strategis dalam upaya transisi energi yang dijalankan Indonesia, seperti sebagai bahan baku panel surya, turbin angin, industri baterai kendaraan listrik, hingga storage pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Klasifikasi mineral kritis dilakukan mengingat komoditas itu masuk dalam kategori yang sulit ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis, serta sulit disubstitusi logam atau material lain. Untuk itu, adanya klasifikasi akan memperketat aturan tata kelola mineral kritis di Indonesia.
Baca Juga: Kadin Indonesia dan Australia Barat Jalin Kemitraan Mineral Kritis
Irwandy menambahkan, nantinya klasifikasi mineral kritis juga akan mencantumkan sumber daya yang berperan dalam pembentukan ekosistem kendaraan listrik, utamanya ialah nikel sebagai bahan baku baterai EV.
"Ada kriterianya, seperti nikel itu masuk mineral kritis, timah masuk mineral kritis," kata Irwandy.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mengatakan klasifikasi dilakukan untuk kepentingan energi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini, Kementerian ESDM tengah meneliti dan akan menerbitkan aturan klasifikasi pada awal Juni 2023.
"Sedang kita teliti, Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang, sedang disiapkan dan mudah-mudahan awal bulan (Juni) bisa kita keluarkan," tegas Arifin beberapa waktu lalu.