02 September 2025
18:16 WIB
ESDM Harapkan Pemda Berperan Aktif Masifikasi PLTS
Kementerian ESDM berharap pemda bisa mempercepat proses perizinan dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Petugas PLN memeriksa Solar Panel yang ada di PLTS Semau, Senin (26/5). Antara/Kornelis Kaha
JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berharap ada peran aktif dari pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menyebut, pemanfaatan PLTS sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemda, mengingat banyaknya perizinan yang ada di bawah naungan mereka.
"Kita menyadari untuk penggunaan PLTS butuh izin-izin. Nah, izin-izin yang terkait dengan yang dikeluarkan oleh pemda ini kita harapkan nantinya bisa dipercepat," ujar Feby dalam media briefing Indonesia Solar Summit 2025 bertajuk 'Solarizing Indonesia: Powering Equity, Economy, and Climate Action', Jakarta, Selasa (2/9).
Baca Juga: Paruh Pertama 2025, Kapasitas Terpasang PLTS Atap Tembus 495 MW
Feby mengungkapkan, percepatan perizinan oleh pemda bakal memudahkan proses pengadaan dan instalasi PLTS, baik PLTS atap maupun PLTS terapung.
Adapun sejumlah izin yang ada di bawah naungan pemda terdiri dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin dukungan, dan lain sebagainya.
"Ini yang semuanya ada di daerah, ini juga kita harapkan nantinya bisa dipercepat untuk bisa mendukung pemanfaatan pengembangan PLTS," imbuhnya.

Peran Aktif Pemda dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Selain percepatan perizinan, Feby juga berharap, pemda dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek-proyek PLTS di sejumlah fasilitas umum strategis. Beberapa fasilitas yang bisa dilistriki menggunakan PLTS, antara lain sekolah, rumah sakit, hingga kantor pemerintahan.
"Kemudian juga (pemda) bisa memberikan insentif lokal seperti pengurangan retribusi pajak daerah untuk proyek pemanfaatan PLTS, baik atap maupun skala besar," kata Feby.
Baca Juga: Pemerintah Susun Regulasi Pengembangan PLTS Di Desa
Kontribusi pemda dalam meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan, sambungnya, juga bisa dituangkan lewat Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang diselaraskan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) garapan pemerintah pusat.
"Pemda juga bisa berkontribusi dengan menyiapkan RUED, seperti kalau kita lihat dalam RUKN, di daerah juga diharapkan bisa disiapkan RUED-nya," jelas Feby.
Sampai kini, sudah ada 33 dari 38 provinsi yang sudah menyusun Rencana Umum Energi Daerah. Hal tersebut menjadi bukti nyata besarnya komitmen pemda untuk ikut andil dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
Baca Juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Dikaji untuk Pembangunan PLTS 100 GW
Beberapa daerah pun telah mengimplementasikan proyek PLTS, mulai dari DKI Jakarta yang memasang panel surya di atap sekolah dan kantor pemerintahan, Jawa Tengah lewat program Desa Mandiri Berenergi, serta Provinsi Bali yang telah mendorong PLTS di atap kantor pemerintahan maupun hotel.
"Ini menunjukkan bahwa di daerah juga komitmennya cukup besar untuk bisa mengembangkan energi baru terbarukan. Beberapa provinsi saat ini juga sudah menyiapkan roadmap mereka untuk menuju transisi energi," tandasnya.