c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Desember 2024

08:57 WIB

Eks-Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPPU Soal Proyek Pipa Cisem Tahap 2

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan persekongkolan pada proses tender proyek Pipa Cisem Tahap 2.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Eks-Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPPU Soal Proyek Pipa Cisem Tahap 2</p>
<p id="isPasted">Eks-Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPPU Soal Proyek Pipa Cisem Tahap 2</p>

Pembangunan pipa Cirebon Semarang ke  Tahap II (ruas Batang - Kandang Haur Timur). Sumber: Kementerian ESDM

JAKARTA - Arifin Tasrif telah memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan dugaan persekongkolan tender pada pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 Ruas Batang-Kandang Haur Timur.

Adapun tender pengadaan Pipa Cisem 2 itu dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini, saat Arifin masih menjabat sebagai menteri atau pimpinan instansi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dalam proses penyelidikan, Arifin Tasrif hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Eks-Menteri ESDM Periode 2019-2024 atau yang menjabat pada periode saat tender berlangsung.

Baca Juga: Pipa Transmisi Cisem Tahap II Siap Dibangun Juli 2024

"Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri ESDM yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut," terang Deswin lewat keterangan tertulis, Kamis (19/12).

KPPU meminta semua pihak terkait supaya berskap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Tak main-main, KPPU mengancam tindakan hukum lebih lanjut apabila pihak yang dipanggil tidak bersikap kooperatif.

"Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda," tambahnya.

Asal tahu saja, KPPU saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem 2 yang berskema multi years contract dengan nilai pagu tender nyaris menyentuh Rp3 triliun.

Tender yang dilakukan Kementerian ESDM itu terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Karenanya sejak 4 September 2024 kemarin, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan memanggil pihak terkait, termasuk Eks-Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut," kata Deswin.

Baca Juga: Bahlil: Proyek Pipa Cisem Dijalankan Untuk Menjamin Harga Gas Murah

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas yang membentang lebih dari 245 km, serta instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Selain itu, terdapat juga instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi yang bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMSCFD dari Batang ke Kandang Haur Timur.

"Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024," pungkas Deswin Nur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar