c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Desember 2024

10:41 WIB

Ekonom: Masyarakat Perlu Sadar! PPN 12% Diterapkan Pada Banyak Barang 

Kenaikan PPN tersebut tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN, kecuali tiga jenis barang. Bahkan, jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Ekonom: Masyarakat Perlu Sadar! PPN 12% Diterapkan Pada Banyak Barang&nbsp;</p>
<p id="isPasted">Ekonom: Masyarakat Perlu Sadar! PPN 12% Diterapkan Pada Banyak Barang&nbsp;</p>

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). Instagram/@smindrawati

JAKARTA - Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menyampaikan, kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN. Adapun PPN 12% hanya dikecualikan pada tiga jenis barang, yakni MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan begitu, dia menegaskan, jenis barang yang akan dibebankan PPN dengan tarif baru 12% malah akan justru bertambah. Dia pun meluruskan, kebijakan PPN 12% tidak hanya diterapkan pada barang mewah saja. 

“Faktanya kenaikan ini (PPN 12%) bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Andri menyampaikan, barang-barang pokok seperti beras hingga angkutan umum yang pemerintah sebut bebas PPN, memang selama ini sudah masuk kategori sebagai barang yang tak terbebani PPN. Ketentuan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Menurut PP tersebut, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis. Yakni, Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; dan BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

Baca Juga: Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak

Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan dan perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, bibit dan pakan, serta rumah susun milik.

Kemudian, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi. Berbagai barang tersebut memang sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan.

“Jadi, barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

Justru dengan kebijakan baru ini pula, Andri mengutarakan, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN menjadi langsung terkena tarif 12%.

Dia menjabarkan, produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium sebelumnya hanya dikenai PPN 0% kini dibebankan 12%.

Ekonom pun menyampaikan, produk-produk tersebut sebelumnya masih satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN. Namun, sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN.

“Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang bebas PPN dari dulu,” jelas Andri.

Baca Juga: Kemenkeu Kenakan PPN 12% Untuk Barang Mewah Masyarakat Kaya

Andri juga menyangsikan narasi yang disebutkan oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartanto mengenai pemerintah yang akan menangguhkan kenaikan PPN terhadap Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting), sebagai bagian dari paket stimulus untuk rumah tangga berpendapatan rendah. 

Padahal, barang yang ditangguhkan PPN-nya dalam paket ekonomi tersebut hanya tiga barang, yakni MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Terlebih, tarif PPN beberapa barang ini bukan tidak dinaikkan, melainkan kenaikan pajak tersebut ditanggung oleh negara atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Jadi tarif PPN-nya tetap 12%, namun pemerintah membayarkan 1% (ditanggung). Kita tidak tahu sampai kapan negara akan terus menanggung PPN untuk ketiga produk tersebut,” ujar Andri.

Kemarin, pemerintah secara resmi mengumumkan tetap akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan kenaikan PPN tersebut tidak berlaku untuk semua barang, yang disebutkan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Sesuai dengan masukan berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Menkeu Sri Mulyani Senin (16/12).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar