19 April 2023
08:40 WIB
JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan pembentukan bursa karbon akan mempercepat pencapaian emisi karbon nol (net zero emission/NZE) Indonesia pada tahun 2050.
Seiring dengan skema perdagangan karbon, sektor yang memiliki unit karbon positif akan menerima insentif. Bhima menegaskan pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon harus diatur dengan baik agar bursa karbon dapat berfungsi dengan baik.
"Mekanisme bursa karbon memang sudah lama ditunggu, tentunya kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting,” kata Bhima dalam keterangan resminya, Selasa (18/4).
Dia juga mengatakan, pembentukan bursa karbon juga akan meningkatkan akurasi data real time dari setiap transaksi karbon di Indonesia dan membantu menentukan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global.
Baca Juga: Gandeng IDCTA, BEI Kembangkan Perdagangan Karbon
Idealnya, bursa karbon diselenggarakan secara terpisah dari bursa efek, seperti yang terjadi di AS, dimana bursa karbon diselenggarakan oleh Intercontinental Exchange (ICE), sementara bursa efek diselenggarakan oleh New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq.
Lebih lanjut, Bhima juga menyarankan agar Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pengaturan bursa karbon memberikan ruang kompetisi yang adil bagi setiap penyelenggara yang ingin terlibat.
Aturan main di bursa karbon seharusnya berbeda dengan bursa efek agar tidak membingungkan pelaku pasar.
“Secara ekosistem dan best practices, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek,” katanya.
Bhima juga menyoroti wacana aturan khusus penyelenggara bursa efek dapat otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon yang ia pandang aneh.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah menyebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan penyelenggara bursa efek.
Oleh karena itu, Bhima menekankan bahwa aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak eksklusif hanya untuk bursa efek, melainkan terbuka bagi penyelenggara lainnya.
Baca Juga: Sambut Perdagangan Karbon, Ini Saran Dari IESR
Di samping itu, OJK juga perlu berhati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon dan memfasilitasi inovasi berupa kemunculan perusahaan teknologi sebagai penyelenggara bursa karbon yang bukan bagian dari bursa efek.
Bhima khawatir jika hanya bursa efek yang dapat menjadi penyelenggara bursa karbon, maka akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon.
Mekanisme bursa karbon yang tidak jelas dapat menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat.
“Saya khawatir jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon, ini akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon. Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat,” tutupnya.