c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Juni 2023

21:00 WIB

DPR Tagih Kemenkeu Soal Realisasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dapat menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara.

Penulis: Khairul Kahfi

DPR Tagih Kemenkeu Soal Realisasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis
DPR Tagih Kemenkeu Soal Realisasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis
Ilustrasi. Warga memilih minuman di mini market kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menagih pemerintah rencana realisasi penerapan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, program tersebut dapat menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara.

Siti menyayangkan, meski sudah diwacanakan sejak 2017 lalu namun implementasi penarikan cukai dari barang-barang tersebut masih dalam tataran rencana. Pertanyaan ini pun secara khusus ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

“Nah program ini sebenarnya bagus untuk menambah penerimaan negara tapi sayangnya sejak diwacanakan tahun 2017 kemarin kebijakan ini tidak ada realisasinya, why? Apakah hambatannya? Apa ada kendala?,” sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Selasa (13/6).

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga sempat menyinggung mengenai hal yang sama. Dirinya pun memberikan rekomendasi agar pemerintah dapat segera menjalankan aturan mengenai cukai produk plastik dan MBDK.

Baca Juga: Berkaca Pada Cukai Rokok

Sebagai info, wacana mengenai penambahan objek cukai baru untuk produk plastik dan MBDK telah muncul sejak 2017. Adapun DPR melalui Komisi XI, telah memberikan persetujuan penambahan objek cukai baru bagi dua objek tersebut pada 2020 lalu.

Pendapatan mengenai cukai produk plastik sebenarnya telah tertuang pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 tahun 2020. Sedangkan target cukai MBDK baru mulai dicantumkan pada RAPBN TA 2022.

Dua objek cukai tersebut juga kembali dicantumkan pada Rincian Penerimaan Perpajakan RAPBN 2023 dengan rincian Rp980 miliar untuk Cukai Produk Plastik dan Rp3,08 triliun untuk Cukai MBDK.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, salah satu strategi DJBC dalam mencapai penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru. Melalui paparan RDP dengan Komisi XI DPR RI, Askolani juga menyebut, Pagu Indikatif DJBC di 2024 mencapai Rp2.841.363.907.000 atau Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Giris Memajaki Minuman Berpemanis

Di dalamnya, salah satu program prioritas adalah ekstensifikasi Cukai melalui penambahan objek Cukai baru dan Realisasi pungutan Cukai atas produk plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan atau MBDK.

Untuk itu, dalam kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi XI DR Dolfie OFP mengatakan, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) dapat menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan 2024. Namun, sebelum melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Penambahan objek cukai baru seperti cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikonsultasikan kepada Komisi Xl untuk mendapatkan persetujuan," kata Dolfie saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi XI dan pemerintah, Senin (12/6).

CHT Kontibutor Utama Cukai Indonesia 2019-2022
Kementerian Keuangan mencatat, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai berdasarkan komposisi komponen per jenis mash didominasi oleh Cukai Hasil Tembakau, Bea Masuk, dan Bea Keluar. 

Porsi komponen per jenis kepabeanan dan cukai terbesar pada periode 2019-2022 berasal dari kontribusi CHT, masing-masing secara berurutan sebesar 77,2%; 79,9%; 70,1%; dan 68,8% terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai. 

Porsi tertinggi kedua berasal dari kontribusi BM dalam periode 2019-2022, yang secara berurutan sebesar 17,6%; 15,2%; 14,5%; dan 16,1%. Selanjutnya, kontribusi BK selama periode 2019-2022, masing-masing sebesar 1,7%; 2,0%; 12,8%; dan 12,5% terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai. 

Kontribusi selanjutnya berasal dari Cukai MMEA, Cukai EA, dan Cukai Lainnya dengan persetase terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai yang relatif lebih kecil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar