c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

24 Juni 2021

19:52 WIB

Giris Memajaki Minuman Berpemanis

Pemberlakuan cukai dinilai berpotensi melunglaikan industri minuman di Tanah Air.

Penulis: Rheza Alfian,Yoseph Krishna,Fitriana Monica Sari,Khairul Kahfi,

Editor: Fin Harini

Giris Memajaki Minuman Berpemanis
Giris Memajaki Minuman Berpemanis
Ilustrasi pabrik minuman. Shutterstock/dok

JAKARTA – Seretnya pemasukan negara pada masa pandemi betul-betul dirasakan pemerintah Indonesia. Fakta ini makin terpampang jelas manakala Indonesia menarik utangan dari Bank Dunia, dengan jumlah tak tanggung, hingga US$800 juta. 

Dana sebanyak itu akan digunakan pemerintah untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan Indonesia. Sekaligus membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi. Padahal, belum lama pemerintah juga menarik pinjaman US$400 juta dari Bank Dunia untuk keperluan ketahanan sektor keuangan.

Lantas, tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba masyarakat disambar isu perluasan pajak dalam RUU Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalamnya, dimasukkan jenis pajak yang membuat banyak orang jengkel; Pajak Pertambahan Nilai untuk sembako.

Beberapa waktu terakhir, pemerintah mengklarifikasi pemajakan hanya terbatas pada barang sembako premium alias bahan pangan kelas atas, macam wagyu dan lainnya. Itu pun, 'tanggal mainnya' belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, kabar yang beredar sudah kadung berdampak. Setidaknya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mengenakan PPN bagi bahan pokok telah menyebabkan kepanikan di tingkat pedagang dan mengganggu psikologis pasar.

Bahkan, kegaduhan tersebut telah memicu kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak goreng. Harga daging sapi per hari ini, lanjutnya, mencapai Rp135 ribu per kilogram.

Opsi Lain
Padahal, sebelumnya, harga tertinggi untuk daging sapi berkisar antara Rp114 hingga Rp125 ribu. Begitupun dengan harga telur ayam yang melonjak dari Rp22 ribu ke Rp25 ribu per kilogram.

"Karena banyak draft itu beredar termasuk pasal soal itu. Itu mengganggu psikologis pedagang dan pasar. Kita harus beri ketenangan dan keteduhan seolah-olah perekonomian baik-baik saja, meskipun kita tidak tahu ya," tutur Abdullah dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Pemerintah sesungguhnya juga memiliki opsi lain untuk mendapatkan pemasukan. Salah satunya lewat penetapan cukai minuman berpemanis. 

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menghitung, pencukaian minuman berpemanis kurang lebih bakal menambah penerimaan kurang lebih Rp6,25 triliun. Dengan catatan tarifnya berkisar Rp1.500–2.500 atau US$0,11–0,14 per liter. 

Tak hanya mempertebal pundi-pundi pemerintah, langkah ini juga dipercaya bakal menekan beban biaya kesehatan akibat dampak negatif gula bagi tubuh. 

"Pengalaman di banyak negara, pengenaan cukai minuman berpemanis, tujuan (utamanya) adalah mengendalikan karena produk ini punya efek eksternalitas terhadap kesehatan," jelasnya kepada Validnews, Jakarta, Selasa (21/6).

Berdasarkan data Laporan Keuangan BPJS Kesehatan 2017, klaim asuransi kesehatan pada penyakit gula ditaksir mencapai Rp568,68 miliar. Jumlah sebanyak itu pun mengalami pertumbuhan signifikan tiga tahun sebelumnya yang hanya kisaran Rp430,78 miliar. 

Besaran klaim tersebut mencakup penyakit kencing manis dan gangguan nutrisi atau metabolik taraf ringan hingga berat. Serta, gangguan metabolik bawaan pada semua bobot penyakit di seluruh kategori kamar rawat RS di seantero Nusantara. 

Namun, selain sisi pemasukan dan kesehatan, Tauhid mengingatkan, ketentuan ini juga perlu diperhatikan dari sisi industrinya. Besar atau kecil dampaknya mesti diperhatikan saksama karena tekanannya berpotensi penutupan usaha. 

"Saya kira pasti harga di konsumen naik harganya. Tapi di industrinya seberapa jauh naik (biaya), itu yang harus dipikirkan dampaknya," jelasnya. 

Karenanya, dia mengaku belum bisa memberikan besaran cukai yang cocok dan tidak memberatkan pelaku industri. 

Dari penerapan cukai itu, Tauhid memperkirakan ada dua skenario yang bakal terjadi di lapangan.

Pertama jika harga jual produk tetap sama, cukai akan menekan ke tingkat industri hulunya. Sementara jika ada perubahan atau kenaikan di sisi harga jual, tekanan ada di sisi konsumen. 

Dampak terhadap industri, dikhawatirkan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI). Komite Bidang Organisasi Hubungan Daerah dan Ketenagakerjaan GAPMMI Triyono Prijosoesilo menyebutkan kebijakan cukai minuman berpemanis akan berdampak pada laju industri.

Menurutnya, penerapan cukai kian melemahkan industri yang terpukul akibat pandemi.

Pada 2020, industri makanan-minuman cukup bisa bernapas lega karena masih bisa tumbuh 1,5% di tengah keterpurukan tersebab menyebarnya corona Namun bila spesifik industri minuman saja, kondisinya mengenaskan. Pertumbuhannya minus 20%, jika dibanding dengan tahun sebelumnya. 

Penurunan ini dimaknai industri bahwa produk minuman, terutama minuman cepat saji, bukanlah produk primer nan utama bagi masyarakat Indonesia. Jadi, kondisinya berkebalikan dengan banyak produk pangan yang dianggap lebih penting. 

"Yang sifatnya sudah menjadi produk primer ada cabai, beras, minyak goreng, hingga mi instan. Kan sudah menjadi kayak produk-produk utama di mana-mana pertumbuhannya tetap ada," terangnya kepada Validnews, Selasa (22/6). 

Pengusaha juga meminta kejelasan pemerintah mengenai tujuan kebijakan ini, apakah menyangkut kesehatan atau pemasukan negara. 

Sebelum pandemi, pemerintah menekankan kebijakan ini ditujukan semata untuk pengelolaan kesehatan yang lebih baik. GAPMMI sebaliknya sudah menyiapkan bantahan. Para produsen berargumen, kontribusi minuman siap saji di luar susu ke kalori harian masyarakat Tanah Air kurang lebih sekitar 7%. 

Sebagai ilustrasi jika asupan nutrisi makanan-minuman harian orang Indonesia sekitar 2.000–2.500 kalori, kelompok minuman siap saji hanya menyumbang antara 140–175 kalori saja.  

“Jadi, artinya kalau kita ngomong masyarkat Indonesia, konsumen Indonesia, tiap harinya mengkonsumsi makanan minuman dengan kalori 2.000 sampai 2.500, hanya 7% lah yang datang dari minuman siap saji,” ujarnya. 

Adapun BPS mencatat, selama 2019 rata-rata konsumsi harian orang Indonesia terdiri dari 2.120,52 kalori dan 62,13 gram protein. 

"Yang kemungkinan jadi pertanyaan buat kami, kalau memang seperti itu (kontribusi 7%.red) apakah tepat untuk dikenakan cukai dan diharapkan bisa meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia?" paparnya. 

Faktanya, Triyono menyebut bahwa stagnasi daya beli masyarakat pada 2017 saja mampu menggoyang pertumbuhan industri minuman hingga minus 1%. Padahal secara umum, pertumbuhan ekonomi masih tertambat di kisaran 5%-an.

Kondisi rebound sempat terjadi pada 2018–2019 sekitar 1-2%, sebelum babak belur hingga kembali minus 20% pada 2020.

Hal ini bisa dimungkinkan karena karakteristik produk yang begitu rentan karena bukan produk primer. 

Jangka Dekat
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo menganggap penerapan cukai minuman berpemanis pada saat ini masih belum tepat.

Apalagi jika penerapannya di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil. Karena itu, dia menilai, rencana itu perlu dipertimbangkan lagi.

Sejauh ini pun, pemerintah tengah memberikan sejumlah bantuan bagi para pelaku industri agar tetap bertahan.

"Pemerintah sedang membantu untuk survival. Tapi, kalau dikenakan beban lagi, rasanya tidak tepat menurut saya," ungkap Edy kepada Validnews di Jakarta, Rabu (23/6).

Untuk saat ini, berbagai pihak terkait harus memikirkan cara agar industri bisa survive terlebih dulu di tengah badai ekonomi yang disebabkan pandemi.

Jika ditambah beban dengan cukai tersebut, menurutnya, persoalan akan semakin pelik.

Edy tak memungkiri jika pelaku industri mendapatkan beban itu, bukan tidak mungkin akan ada pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan perusahaan.

Dia mengamini, harus ada pertimbangan secara matang dan mendalam, jika ingin menerapkan cukai minuman berpemanis di Indonesia. Ada standar tertentu yang menjadi rambu pada pelaksanaannya. 

Ia mengakui beberapa negara, seperti Meksiko, sudah menerapkan cukai terhadap penggunaan pemanis yang berlebihan. Namun demikian, masih belum banyak negara yang menerapkan hal yang serupa. 

Apalagi di Indonesia, sebut Edy, faktor masih rendahnya pendapatan dan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemangku kepentingan untuk cukai minuman berpemanis.

Senada, Triyono jelas menyebut, industri bakal gamang jika penerapannya dilakukan dalam waktu dekat. Paling kentara, industri harus siap dengan penjualan yang bakal kembali melemah.  

Konsekuensi terburuk selanjutnya bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang bakal melandai. Pengusaha minuman jelas tidak mungkin mau dengan skenario negatif ini. 

"Jadi mungkin saja pas diterapkan awal-awal pemerintah akan dapat duit. Tapi di ujungnya begitu harga naik, penjualan turun, tingkat keuntungan perusahaan juga akan turun. Mungkin akhirnya business atau investor climate-nya jadi tidak menarik," jelas Triyono. 

Beragam skema potensi ini yang GAPMMI nilai begitu berbahaya, jika tujuan pemajakan minuman berpemanis masih belum tuntas.  

Masih Dikaji
Sejauh ini, Kemenkeu juga masih terus mengkaji penyertaan cukai minuman berpemanis ke dalam sistem perpajakan, untuk potensi sumber penambahan cukai baru.  

Namun, Dirjen Bea dan Cukai Askolani jelaskan, untuk waktu hasil kajiannya masih dalam pemantapan sehingga layak dan mampu memenuhi ekspektasi sebagai pendukung optimalisasi dari perpajakan secara komprehensif jangka menengah. 

"Untuk jangka pendek, yang akan kita lakukan adalah menyelesaikan regulasi cukai plastik. Saat ini masih kita selesaikan untuk bisa sejalan dengan keputusan dari komisi XI DPR RI," kata Asko dalam paparan Konpers APBN Kita, Senin (21/6).

Lebih spesifik, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menegaskan, penerapan cukai minuman berpemanis belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Kendati, visi-misi penerapannya masih akan utama diarahkan menuju masyarakat yang lebih sehat. 

"Pasti, cukai untuk membatasi konsumsi barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan," ujar Syarif kepada Validnews, Selasa (22/6).

Adapun cakupan pembahasan penetapan cukai ini mengandung banyak dimensi. Mulai dari gulanya saja; pembahasan minuman mengandung gula; waktu dan tempat pemungutan cukai; besaran dan struktur tarif cukai; jenis gula yang dipunguti cukai, entah sukrosa atau glukosa; hingga pertimbangan terperinci lainnya. 

Karena pertimbangan yang dirasa pula menuju final, akhirnya DJBC memfokuskan pada penerapan cukai plastik yang sudah mendapat lampu hijau dari DPR. Kini, pada objek pajak baru, tengah difinaliasasi perangkat hukum dan detail.

Terkait jumlah pemasukan ke kas negara, dirinya tidak membeda-bedakan antara cukai minuman berpemanis dan plastik. Keduanya punya potensi besar. 

"Tapi memang, harus mempertimbangkan resistensi masyarakat. Masalahnya pasti akan ada perdebatan panjang yang harus di-manage dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan," kata Syarif. 

Senada, Stafsus Menkeu Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Cristallin menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi. Karenanya, kajian cukai terkait masih terus digodok saksama agar dapat mengubah pola konsumsi ke arah yang diharapkan. Begitu pun dampaknya pada industri tertentu dan lain-lain sebagai ikutannya. 

"Jadi sampai dengan saat ini cukai yang diterapkan baru tiga jenis, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau," jelas Masyita kepada Validnews, Senin (21/6).


Butuh Alternatif dan Edukasi 
Pada saat pemerintah mematangkan kajian dan menyiapkan sistem pelaksanaan, Tauhid juga menyarankan pendekatan ke masyarakat perlu dilakukan. Pendekatan cukai produk ini tidak hanya terbatas pada penyesuaian harga semata.

Butuh juga edukasi dan alternatif ketika produk terkait dilekati cukai. Jika perlu, paparan informasi bisa meniru pada proses pemasaran rokok. 

Dia berpersepsi, seberapa pun besaran cukai yang akan diterapkan, hasilnya masih terbentuk pola ekonomi inelastis. Kondisi ini terjadi manakala perubahan harga, kurang begitu berpengaruh terhadap permintaan kuantitas barang.

"Karena, sebenarnya ini sama dengan kasus cukai yang lain, yaitu rokok. Jadi berapapun jumlah atau harganya ini tetap dikonsumsi masyarakat, karena tidak sensitif terhadap perubahan harga, mungkin masih relatif di harga bawah (terjangkau)," terangnya. 

Sejauh ini alternatif minuman berpemanis bisa disubtitusi oleh pemanis dari Jagung. Namun memang harganya memang cukup tinggi. Pemerintah juga harus mengurai tantangan ini. 

"Itu bagus, tapi saya belum menemukan (produk.red) sepadan untuk substitusi. Misalnya produk warna kuning (pemanis jagung.red) sekilonya beda dengan gula pasir. Kalau itu dimasukkan ke industri tidak mungkin, mahal banget dan tidak rasional," papar Tauhid. 

Menyoal target kesehatan, edukasi dinilai adalah hal mutlak yang harus dilakukan. Lagi, kampanye seperti terhadap rokok, layak dilakukan.  

"Ada pembatasan umur, ada pembatasan iklan dan sebagainya. Kalau gula kan belum ada sama sekali, jadi harus ada upaya-upaya seperti itu," ujarnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar