c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Mei 2025

12:21 WIB

Dorong Energi Hijau, Bappebti Terbitkan Kontrak EBT Di Bursa Berjangka

Kemendag melalui Bappebti menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Upaya ini mendorong EBT dan penurunan emisi.

Editor: Khairul Kahfi

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Dorong Energi Hijau, Bappebti Terbitkan Kontrak EBT Di Bursa Berjangka</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Dorong Energi Hijau, Bappebti Terbitkan Kontrak EBT Di Bursa Berjangka</p>

Ilustrasi - Warga menggendong anaknya melewati area persawahan dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). AntaraFoto/Hasrul Said

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia.

Kontrak REC digagas kemendag dalam upaya mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.

Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ada dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka.

"REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya melansir Antara, Jakarta, Rabu (7/5).

Baca Juga: Bappebti Genjot Peran Perdagangan Berjangka Komoditi Di 2025, Ini Langkahnya

Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah.

Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka. Perdagangan REC melalui bursa diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission.

Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Untuk itu, pada 22 April 2025, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. 

Melalui perizinan ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan
kontrak fisik REC.

Baca Juga: Bappebti: Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Meningkat di Semua Bidang

Bappebti berharap, kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan secara global.

Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, pemberian izin ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia.

ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku industri energi terbarukan.

"ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing," kata Fajar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar