25 Februari 2025
13:05 WIB
DJP Umumkan Penerbitan Faktur Pajak Pasca Implementasi Coretax
Dalam dua bulan, Januari dan Februari 2025, faktur pajak yang sudah terbit sebanyak 80,8 juta.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan pembaruan informasi mengenai penerbitan faktur pajak, pasca penerapan coretax administration system alias coretax.
DJP mencatat, per 24 Februari 2025, wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh ada sebanyak 876.642.
Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak, yaitu sejumlah 273.555. Dalam dua bulan, Januari dan Februari 2025, faktur pajak yang sudah terbit sebanyak 80,8 juta.
"Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025," tulis keterangan resmi DJP, Selasa (25/2).
Baca Juga: Pengamat: Coretax Harusnya Jadi Andalan, Tapi Belum Siap Digunakan di 2025
Lebih lanjut, DJP juga melaporkan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak. Perlu diingat, tiap awal tahun merupakan masa pelaporan SPT Tahunan.
Sampai 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, DJP menerima sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan PPh wajib pajak. Itu terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148.980 wajib pajak badan.
Wajib pajak bisa melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik atau online. Selain itu, secara manual datang ke kantor pajak dan mengisi dokumen SPT Tahunan.
Baca Juga: Ini Penjelasan DJP Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109.680," ungkap DJP.
DJP mengimbau wajib pajak terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP, terutama terkait coretax. Adapun guidance atau panduan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Apabila wajib pajak menghadapi kendala, bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.