06 Januari 2025
17:28 WIB
DJP Sebut Kembalian Lebih Bayar PPN Bisa Dilakukan Penjual Ke Konsumen
Ada dua mekanisme pengembalian PPN yang lebih dibayar, yakni melalui penjual ke konsumen dan PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan konsumen, terutama yang belanja di toko ritel, yang sudah terlanjur membayar PPN dengan tarif 12% akan mendapatkan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar PPN, Jakarta, Senin (6/1). Dok tangkapan layar
JAKARTA - Para konsumen, terutama yang belanja di toko ritel, yang sudah terlanjur membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% akan mendapatkan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar PPN.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan, kelebihan bayar PPN akan dikembalikan melalui penjual ke konsumen. Hal ini bisa dilakukan karena PPN yang telah dipungut oleh penjual belum disetorkan ke negara.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku penjual Barang Atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berkewajiban memungut sekaligus menyetor PPN. Untuk saat ini, PPN telah dipungut, tapi belum disetorkan ke negara.
"Kemudian, yang sudah terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Saya sepakat dengan pelaku usaha (pengembalian) lewat si penjual karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah," ujarnya dalam Konpers APBN, Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Klaim Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak
Suryo menerangkan, PPN yang telah dipungut akan disetorkan bulan berikutnya. Oleh karena itu, masih ada waktu bagi penjual atau toko untuk mengembalikan kelebihan bayar PPN kepada konsumen.
Dia mengaku, Otoritas Pajak telah berdiskusi dengan para pelaku usaha, dan mereka menyepakati mekanisme pengembalian ini.
"Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan, restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen," kata Bos Pajak.
Suryo juga menjelaskan, mekanisme pengembalian lebih bayar PPN dilakukan secara business to customer (B2C). Dengan kata lain, transaksi terjadi antara pelaku bisnis dan pelanggan secara langsung.
"(Pengembalian PPN) caranya seperti apa? Ini kan B2C, business to customer, jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," kata Dirjen Pajak.
Adapun mekanisme restitusi PPN yang terlanjur dipungut dengan tarif 12% sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025. PER itu menjabarkan petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak.
DJP pun telah mengatur, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan ketika terjadi kelebihan pemungutan PPN, dari yang seharusnya 11%, tapi terlanjur dipungut sebesar 12%.
Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Kedua, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Baca Juga: Menkeu: Tembus Rp507,8 T, APBN 2024 Ditutup Defisit 2,29% PDB
Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut juga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.