c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 April 2024

08:39 WIB

DJP: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 91,7%

DJP Kementerian Keuangan menyebutkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7% per 31 Maret 2024

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

DJP: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 91,7%
DJP: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 91,7%
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Senin (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7% per 31 Maret 2024, yakni sebanyak 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

“Pemadanan NIK dan NPWP prosesnya masih terus berjalan, angkanya sedikit-sedikit bergerak,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).

Dari jumlah tersebut, yang terpadankan oleh sistem mencapai 63,24 juta. Sementara yang dipadankan oleh wajib pajak sebanyak 4,23 juta.

Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Terdapat 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Namun, menurut Dwi, sisa tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan karena beberapa faktor, seperti wajib pajak telah meninggal dunia, tidak aktif, atau telah meninggalkan Indonesia.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP.

Dia juga mengimbau masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

Baca Juga: Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024

Sementara itu, pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar