10 Mei 2023
21:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan, pemerintah menyederhanakan proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) pajak menjadi 15 hari kerja saja, dari semula 12 bulan. Kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP. Ketentuan ini sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” ungkapnya dalam siaran resmi, Jakarta, Rabu (10/5).
Baca Juga: Pertengahan 2023, Wajib Pajak Bisa Nikmati Teknologi Chatbot
Dwi meyakini, proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak. Asal tahu, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Selanjutnya, Dwi juga menegaskan, bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal ini dilakukan untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
DJP juga menggarisbawahi, dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan, dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dapat dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.
“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Apresiasi Pelaporan SPT Pajak Yang Naik 3,15%
Dwi menambahkan, apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini.
“Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP,” terangnya.
Salinan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di sini.