c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 April 2023

08:00 WIB

Menkeu Apresiasi Pelaporan SPT Pajak Yang Naik 3,15%

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan terdapat kenaikan pelaporan SPT pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Menkeu Apresiasi Pelaporan SPT Pajak Yang Naik 3,15%
Menkeu Apresiasi Pelaporan SPT Pajak Yang Naik 3,15%
Ilustrasi pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Antara Foto/Dok

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kepatuhan penyampaian SPT Wajib Pajak di 2023 meningkat secara positif. Dibandingkan tahun lalu, penyampaian SPT 2023 naik 3,15%.

Dirinya mengapresiasi jumlah pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang totalnya naik sebanyak 384.061 pelaporan, dari 12.192.812 menjadi 12.576.873 pelaporan SPT periode 2022-2023. 

Spesifik, pertumbuhan itu ditopang oleh SPT Badan yang naik sebanyak 69.525 pelaporan (17,08%), dari 407.065 menjadi 476.590 pelaporan. 

Sementara itu, pelaporan SPT WP OP hanya naik 314.536 pelaporan (2,67%), dari 11.785.747 menjadi 12.100.283 pelaporan. 

“Pembayar pajak OP dan WP Badan, kita lihat tumbuhnya (SPT) adalah 3,15%,” sebutnya dalam laporan APBN Kita, Jakarta, Senin (17/4).

Selanjutnya, eks Direktur Eksekutif IMF itu juga menyebut, sebagian besar pelaporan pembayaran pajak ini dapat terlaksana melalui SPT Elektronik. 

Untuk WP OP, pelaporan SPT secara digital mencapai 11.749.757 pelaporan (pangsa 97,1%) yang terdiri dari e-filling 10.587.620 laporan; e-form 1.156.756 laporan; dan e-SPT 5.381 laporan. 

Sementara itu, WP OP yang melakukan pelaporan via SPT Manual mencapai 350.526 pelaporan (pangsa 2,9%).

Sedangkan, WP Badan yang melapor melalui SPT digital mencapai 416.343 pelaporan (pangsa 87,36%) yang terdiri dari e-filling 22.496 laporan; e-form 393.593 laporan; dan e-SPT 254 laporan. Sementara itu, WP Badan yang melakukan pelaporan via SPT Manual mencapai 60.247 pelaporan (pangsa 12,6%).

“Alhamdulillah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi, karena pajak memang berguna untuk masyarakat juga,” ungkapnya.

Setelah menyelesaikan masa pelaporan SPT 2022 di tahun ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan proses bisnis yang diperlukan. Peraturan SPT juga pasti akan diteliti dan dicocokkan dengan data serta informasi yang DJP miliki untuk dapat menentukan langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

Misalnya, menggunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan atau mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi secara prinsip, itu adalah hal-hal yang memang secara berkelanjutan akan kami lakukan, pada waktu melakukan tugas dan fungsi Direktorat Pajak,” ucap Suryo.

Sambut SPT Badan, Sistem IT Andal
Dirjen Suryo juga menyampaikan, pihaknya terus menjaga kemampuan dan keamanan sistem informasi yang dimiliki dalam menyambut penyampaian SPT Badan yang akan berakhir April ini. Termasuk kebutuhan pelebaran bandwith, bergantung pada situasi saat penyampaian SPT nantinya

“Ini juga yang kami lakukan pada akhir Maret kemarin pada waktu meng-organize SPT PPh OP yang jumlahnya pasti lebih banyak dibanding SPT WP Badan,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau, agar WP Badan melengkapi laporan keuangan sebagai lampiran data laporan SPT Badan yang harus disampaikan paling lambat pada 30 April 2023.

Di samping itu, DJP juga kan melakukan pendekatan dan penyampaian PPh Badan dengan terus-menerus melakukan sosialisasi kepada WP yang dilakukan di seluruh kantor Ditjen Pajak. 

Sosialisasi juga dilakukan via media massa, dan mengirim email blast yang menyampaikan SPT PPh Badan yang akan berakhir April 2023.

“(Lalu), masing-masing KPP menyelenggarakan kelas pajak untuk memberikan bantuan dan asistensi kepada masyarakat Wajib Pajak, apabila merasa perlu mendapat guidance pada waktu mengisi SPT di akhir bulan ini,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar