25 September 2024
10:49 WIB
DJP Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Aksesnya
DJP meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax yang bisa diakses melalui situs resmi otoritas pajak.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax pada situs pajak.go.id. Ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak agar memahami berbagai fitur coretax untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, simulator coretax bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/9).
Baca Juga: Kejar Setoran Pajak 2025 Rp2.189 T, Ini Strategi Wamenkeu Thomas
Dwi juga menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.
Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. Sebelumnya, Otoritas Pajak telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
Baca Juga: DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024
DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. Ada 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak mempelajari pengunaan coretax.
"Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Saat ini, video tutorial dan handbook telah diunggah secara bertahap, dan dapat diakses pada youtube @DitjenpajakRI," terang Dwi.
Sementara itu, handbook bisa diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Dwi berharap para wajib pajak bisa lebih memahami fungsi coretax dengan tersedianya sejumlah media edukasi tersebut, sebelum core tax administration system (CTAS) diimplementasikan secara nasional.