09 September 2024
20:12 WIB
Kejar Setoran Pajak 2025 Rp2.189 T, Ini Strategi Wamenkeu Thomas
Salah satu upaya untuk mengejar target setoran pajak 2025, Kemenkeu mengalokasikan pagu Rp549,39 miliar untuk deployment dan menjalankan core tax administration system.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3/ 2016). Antara Foto/Wahyu Putro A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menyampaikan, target penerimaan pajak tahun fiskal 2025 dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun.
Thomas mengatakan, untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menjalankan strategi optimalisasi. Salah satunya, penguatan implementasi core tax administration system (CTAS). Adapun CTAS ditargetkan akan mulai beroperasi akhir 2024.
"Untuk tahun anggaran 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, dan dalam rangka untuk mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Baca Juga: Banggar DPR Sepakati Postur Sementara Pendapatan-Belanja APBN 2025
Thomas menyebutkan, khusus untuk implementasi core tax alias sistem perpajakan terintegrasi, Kemenkeu mengalokasikan pagu senilai Rp549,39 miliar. Adapun dana itu bertujuan mendukung tugas unit vertikal Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak (DJP).
Pagu Rp549,39 miliar itu digunakan untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan. Kemudian, pengadaan dan penguatan teknologi informasi serta pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, dan penguatan regulasi.
"Seiring dengan deployment core tax, diperlukan penguatan SDM, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi," kata Wamenkeu II.
Thomas juga memaparkan ada strategi lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun depan, meliputi kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif. Contohnya seperti joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.
Untuk diketahui sederet upaya tersebut juga sudah dilakukan Kemenkeu tahun ini dan tahun lalu. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga perlu meningkatkan kerja sama perpajakan internasional guna mengejar target setoran pajak 2025.
Berikutnya, penguatan organisasi dan SDM. Di antaranya, fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal, penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar dan Jakarta Khusus, serta menjalankan program secondment.
Baca Juga: Indef Paparkan Sederet PR Kepatuhan Pajak Dan Tax Ratio Pemerintahan Prabowo
Kemudian, melakukan perbaikan proses bisnis. Itu mencakup perbaikan bisnis inti atau core, prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis, serta melakukan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Strategi optimalisasi berikutnya, yaitu melakukan penguatan IT dan data. Caranya, dengan pengumpulan data ILAP (instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain) dan data aktivitas DJP, juga penjaminan kualitas data. Terakhir, penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.
"Seiring dengan meningkatnya penerimaan pajak menjadi Rp2.189 triliun tadi, kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut," tutup Thomas.