21 Juni 2024
21:00 WIB
Simak! Ini Sanksi Bagi WP Yang Belum Validasi NIK-NPWP
Penerapan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024. Masih ada waktu 10 hari untuk memvalidasi NIK-NPWP. Jika tidak memvalidasi, ada sederet akibat yang harus ditanggung wajib pajak.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Ilustrasi Kartu NPWP. Sumber: Shutterstock/Bima Nurdin
JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024, tepatnya sepuluh hari lagi, seluruh wajib pajak orang pribadi di Indonesia sudah diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejalan dengan itu, wajib pajak yang belum melakukan mengintegrasikan NIK-NPWP perlu segera melakukan pemadanan. Jika belum memadankan NIK sebagai NPWP, maka wajib pajak harus menanggung sanksinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti membeberkan salah satu akibat apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, yakni kesulitan mengakses layanan perpajakan.
"Itu termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujarnya kepada Validnews, Jumat (21/6).
Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP
Untuk diketahui, DJP akan menerapkan implementasi NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Saat kebijakan itu resmi berlaku bulan depan, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP, dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 10 hari, sampai dengan 30 Juni 2024, untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Apabila lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak tidak bisa memanfaatkan layanan administrasi perpajakan DJP dan administrasi pihak lain yang membutuhkan data NPWP.
Itu karena status data dan identitas wajib pajak belum padan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Nantinya, wajib pajak bisa menggunakan layanan administrasi perpajakan DJP atau pihak lain setelah melakukan pemadanan.
Ketentuan seperti sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023 tentang Perubahan Atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Dalam hal Wajib Pajak ... yang merupakan orang pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan, Wajib Pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1a) PMK 136/2023.
Baca Juga: Penonaktifan NIK DKI Jakarta Mulai April
Seperti yang diungkapkan Dwi Astuti, wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP tidak bisa mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Adapun Pasal 11 PMK 136/2023 memerinci, sedikitnya ada 6 jenis layanan administrasi yang terbatas.
Itu terdiri dari layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sisa 681.000 NIK-NPWP Belum Valid
Tidak hanya mengimbau wajib pajak soal sanksi, Dwi juga menyampaikan informasi teranyar mengenai proses validasi NIK sebagai NPWP. Dia mengatakan sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, yakni sebanyak 74,45 juta NIK-NPWP.
Dwi menyampaikan sekarang ini masih tersisa 681.000 NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP. Untuk diketahui, wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri melalui akun pajak masing-masing di laman DJP Online.
"Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ungkap Direktur P2 Humas DJP.
Dia juga memaparkan dari keseluruhan data yang telah tervalidasi, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara itu, sisanya dipadankan oleh sistem Otoritas Pajak.
"Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," imbau Dwi.