c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Juli 2024

15:51 WIB

DJP Berlakukan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU Di 7 Layanan Administrasi

Untuk sekarang, ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa digunakan dan sudah berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Nantinya, bakal ada penambahan layanan secara bertahap.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>DJP Berlakukan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU Di 7 Layanan Administrasi</p>
<p>DJP Berlakukan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU Di 7 Layanan Administrasi</p>

Petugas DJP memberikan informasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk berbagai kegiatan layanan administrasi perpajakan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Otoritas Pajak resmi meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai hari ini, 1 Juli 2024. Ada 7 layanan yang bisa diakses menggunakan ketiganya.

"Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/7).

Dwi menyebutkan ketujuh layanan tersebut mencakup pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Kemudian, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).

Baca Juga: Simak! Ini Sanksi Bagi WP Yang Belum Validasi NIK-NPWP

Meski format baru tersebut sudah diberlakukan, Dwi menyampaikan wajib pajak masih bisa menggunakan identitas lama, seperti NPWP dan NPWP 15 digit untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti 7 kegiatan di atas.

"Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit," katanya.

Dwi menuturkan apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas, maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar ini, maka Wajib Pajak tetap bisa mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," katanya.

DJP juga memberikan waktu kepada pihak lain yang terdampak penerapan NIK sebagai NPWP, serta NPWP 16 digit. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Dwi menyebutkan pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanannya bisa menyesuaikan sistem perusahaan atau instansi masing-masing sampai akhir tahun ini, tepatnya paling lambat pada 31 Desember 2024.

"DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk," tuturnya.

Untuk diketahui, NIK sebagai NPWP, berarti wajib pajak bisa menggunakan nomor KTP untuk mendapatkan layanan perpajakan. Kemudian, NPWP 16 digit itu berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Baca Juga: DJP Bolehkan Pihak Lain Terapkan NIK-NPWP Hingga Akhir 2024

Sementara itu, identitas berupa NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang. NITKU berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi atau tempat Wajib Pajak berada.

Adapun ketentuan penggunaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER 6/2024).

Ke depan, Dwi mengatakan, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah, tidak hanya terbatas pada 7 jenis layanan. DJP pun akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," imbuh Direktur P2 Humas DJP.

Dwi menambahkan sampai 30 Juni 2024, total ada 74 juta NIK milik wajib pajak orang pribadi yang sudah tervalidasi sebagai NPWP. Sementara sisanya, ada 670.000 NIK yang belum tervalidasi sebagai NPWP.

Secara keseluruhan, ada 74,68 juta NIK yang perlu divalidasi sebagai NPWP. Dari jumlah NIK-NPWP yang sudah tervalidasi, ada 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, dan sebanyak 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem DJP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar