14 Oktober 2025
18:15 WIB
DJP Baru Himpun Rp7,2 T Dari 200 WP Besar Pengemplang Pajak Rp60 T
Kemenkeu baru berhasil menghimpun Rp7,21 triliun pajak yang ditunggak sebanyak 200 pengemplang pajak besar mencapai Rp60 triliun. Sekitar 91 WP sudah melunasi utang pajak, sementara 27 WP pailit.
Penulis: Siti Nur Arifa
JAKARTA - Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkap, pihaknya baru berhasil menghimpun sekitar Rp7,21 triliun dari total pajak Rp60 triliun yang dikemplang oleh sebanyak 200 Wajib Pajak (WP) besar.
“Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi (pembayaran) sekitar Rp7,2 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10).
Baca Juga: Kantongi 200 Nama Penunggak Pajak Besar, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari
Adapun nilai Rp7,21 triliun yang diperoleh, Bimo sebutkan berasal dari sebanyak 91 WP yang telah melakukan pembayaran. Sementara itu, penanganan terhadap sisanya mengalami berbagai kendala, mulai dari WP yang kesulitan melakukan likuiditas sehingga meminta restrukturisasi pembayaran utang, sampai WP yang dinyatakan pailit.
Detailnya, Bimo merinci, terdapat 5 WP yang kesulitan melakukan likuiditas, 27 dinyatakan pailit, 4 dalam pengawasan penegak hukum, dan 5 WP dalam tahap penelusuran aset.
“Yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada 9, kemudian yang dalam proses penyanderaan ada 1, yang proses tindak lanjut lainnya ada 59,” beber Bimo.
Dengan adanya WP yang mengajukan restrukturisasi, Bimo menyebut, pihaknya memproyeksi baru dapat menghimpun pajak besar yang tertunggak di kisaran Rp20 triliun hingga akhir 2025.
“Dari hasil Rapimnas sekitar Rp20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperlancar,” tambah Bimo.
Baca Juga: Menkeu: Pembentukan BPN Belum Perlu, Fokus Optimalkan DJP-DJBC
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penagihan terhadap penunggak pajak akan tetap dilakukan, meski beberapa WP mengajukan restrukturisasi dan beralasan kendala lain. Dia memastikan akan terus mengejar penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya hingga tahun depan.
“Kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari," tegas Purbaya, Senin (22/9).
Tak Ragu Ambil Langkah Hukum
Bimo juga menyampaikan, DJP Kemenkeu tak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum, apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” kata Bimo, Kamis (9/10), melansir Antara.
Bimo mengatakan, para penunggak pajak tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim DJP di tingkat pusat. Sementara penunggak pajak lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.
DJP tengah melakukan langkah penagihan aktif agar para penunggak pajak menunjukkan komitmen melunasi kewajiban perpajakannya.
Otoritas pajak juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang, namun tetap harus disertai dengan jaminan memadai. Dalam proses tersebut, DJP dapat menyita aset dan memblokir rekening.
Apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif, maka langkah lanjutan berupa pencekalan hingga tindakan hukum seperti gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan. Aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan.
Sebagai bagian dari penagihan aktif, DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta memperkuat sinergi strategis dengan sejumlah instansi, antara lain OJK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan Kepolisian.
Pendekatan multi-door tersebut diyakini dapat membantu mengidentifikasi potensi pajak yang belum tertagih dari berbagai tindak pidana seperti illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan ilegal.
Bimo mengatakan, langkah-langkah tegas ini diterapkan semata-mata bagi wajib pajak yang benar-benar tidak patuh. Sedangkan bagi wajib pajak yang kooperatif dan taat aturan, DJP tetap mengedepankan pelayanan, pendekatan persuasif, konsultasi, dan pendampingan.
“Yang patuh kami kasih reward tentunya. Tapi kalau yang betul-betul sangat tidak patuh, maka kami kerja sama dengan para penegak hukum,” tegas Bimo.
Bimo pun menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara, tanpa mengurangi pelayanan kepada wajib pajak yang beritikad baik.
“Sekali lagi, intinya wajib pajak yang patuh, tidak usah khawatir. Yang kami lakukan hari ini kerja sama itu (kerja sama dengan berbagai instansi) untuk wajib pajak yang betul-betul serius non-compliance,” tutup Bimo.